![]() |
| Jalan Serbaguna menuju Gudang BBM Ilegal |
METROINDO.ID | DELI SERDANG – Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Serba Guna, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, tepat nya dekat SMA Negeri 1, berjalan dengan lancar.
Modus para pelaku tersebut menyiapkan wadah dengan menerima pengiriman setiap hari sebanyak 8 Ton liter bahkan lebih tergantung pihak SPBU Nakal yang sudah bekerja sama.
Setelah itu disalurkan ke wadah di gudang,kemudian gudang tersebut menyalurkan ke perusahaan atau pemesan yang akan disalurkan.
BBM solar bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp 10.700 per liter s/d Rp 12.000 per liter kepada pabrik dan industri lainnya.
Dalam sehari,gudang tersebut menerima lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.
“Sudah sering orang itu bermain bang, gak jauh lokasinya dari Sekolah Negeri itu bang," kata warag Sumber terpercaya, Sabtu (24/1/2026).
Aktivitas ilegal ini diduga sudah berjalan beberapa bulan dan kendaraan langsir yang digunakan sering keluar masuk gudang tersebut.
"Kendaraan yang semuanya sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung Solar Subsidi dalam jumlah besar," kata Pria 46 Tahun itu.
Warga juga mengaku sering melihat kendaraan langsir keluar masuk ke dalam gudang tersebut.
Kendaraan langsir tersebut bertugas mengambil solar dari beberapa SPBU yang sudah bekerja sama atau yang sebelumnya sudah di lobby Bos Mafia ke para SPBU Nakal.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, gudang tersebut beroperasi secara tertutup. Dan informasi yang beredar gudang tersebut milik inisial H pindahan dari Sampali, Percut Seituan.
"Infonya gudang itu pindahan yang dari Sampali punya si inisial H, kami berharap ada tindakan dari aparat, BAIS dan Poldasu jangan tutup mata," Harapnya.
Mafia atau pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti Solar dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut secara spesifik melarang setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Ancaman hukuman bagi para pelanggar berdasarkan pasal ini adalah:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; dan Denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (MI/Hendra)
