![]() |
| Oknum Polisi Pelaku Pencurian Sepeda Motor saat diamankan di Polresta Deliserdang. |
METROINDO.ID | DELISERDANG - Seorang personel Polresta Deliserdang berbuat nekat dan melakukan.
Oknum berinisial FE itu telah mencuri sepeda motor milik temannya sesama anggota Polresta Deliserdang. Dia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Kasus menghebohkan terjadi di Deli Serdang, seorang oknum anggota Polri berinisial FE yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Informasi dihimpun menyebutkan, oknum FE diamankan pada Senin (5/1/2026). Dia diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BK 5174 AKC milik rekan sesama personel.
Kejadian bermula pada Rabu (31/12/2025) lalu. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di area barak Satuan Samapta Polresta Deliserdang.
Usai memarkir kendaraan, korban kemudian ke masjid untuk menunaikan ibadah salat.
Namun setelah selesai beribadah, korban terkejut. Sebab, sepeda motor yang sebelumnya terparkir justru terlihat melintas di depan masjid, dan dikendarai oleh terduga pelaku FE.
Korban sempat menunggu FE kembali ke barak. Namun hingga Jumat (2/1/2026), yang bersangkutan tak kunjung muncul.
![]() |
| Unit Sepeda Motor yang dicuri |
Karena itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang.
Satreskrim Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FE. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
FE juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Riski Akbar ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Iya (FE) sudah diamankan," akunya, Jumat (9/1/2026).
FE dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Selain sanksi pidana, FE juga terancam dipecat dari anggota Polri karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. (MI/Hendra)

