![]() |
| PT Industri Karet Deli |
METROINDO.ID | MEDAN - Belum mendapatkan surat pemberhentian namun tidak diberi izin masuk untuk bekerja. Karyawan atas nama Hermansyah IKD 1837, diduga di PHK secara sepihak oleh PT. Industri Karet Deli (IKD).
Sebelum di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dirinya bekerja sebagai operator Foklep dan baru di mutasi ke bagian BDS.
Anehnya, PHK yang dilakukan oleh PT IKD hanya sepihak saja. Merasa ada yang tidak beres terhadap aturan perusahaan, Hermansyah mendatangi kantor Serikat Pekerja (SPSI) ditempat dirinya berkerja yang dipimpin oleh Sri Widarti.
Namun, bukan pembelaan yang didapat, dirinya kecewa terhadap Serikat pekerja (SPSI) yang ia ikuti selama kurang lebih 19 Tahun tidak ada pembelaan terhadapnya hasilnya.
"Padahal saya memintah kepada serikat SPSI Untuk mendampingi diri saya hadir di PT IKD sesuai undangan Wakil HRD Bu Iren pada hari kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di JL. KL Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Sumatera Utara", Ujarnya terhadap awak media.
Lanjut dikatakan Hermansyah, Herannya dirinya di paksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri dengan tekanan oleh pihak PT IKD.
"Justru saya dapat tekanan dan ancaman serta dipaksa untuk menandatangi pengunduran diri, tapi saya tidak bersedia karena saya masih setatus karyawan di perusahaan itu," terangnya.
PT. IKD Hiraukan Undang-undang Ketenagakerjaan
Jika dirinya diberhentikan lanjutnya, hanya ingin menuntut hak sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 19 Tahun lamanya.
"Kalau saya diberihentikan, saya hanya ingin menuntut hak sebagai karyawan yang sudah mengabdi selama 19 tahun sesuai Pasal 154A Ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan,"ujarnya.
Kepada wartawan dirinya menyampaikan hasil dari pertemuan hari ini Deklok dan belom ada titik temu, karena tuntutan haknya yang tidak di penuhi oleh pihak perusahaan.
"Jadi di petemuan hari ini belom juga ada kepastian dari pihak perusaan dan saya ingin mengadukkan hal ini kedinas ketenaga kerjaan kota medan. Jika ada ditemukan unsur pidananya, maka saya siap meneruskannya sampai kejalur hukum kepada pihak yang berwajib karna saya di PHK sepihak tanpa surat tertulis,”tandasnya.
Terpisah, HRD PT IKD Irene Pangaribuan ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsAap nya 08533803xxxx terkait adanya karyawan di PHK sepihak tidak memberikan jawaban.
Hal serupa juga kepada Ketua SPSI PT IKD Sri Widarti dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap nya 08216019xxxx tidak memberikan jawaban, terlihat pesan yang dikirim kepada kedua orang berpengaruh di PT IKD tersebut sudah terkirim ceklis dua. (MI/Hen)
