![]() |
| Pelaku pembunuhan berhasil diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui tersangka berinisial BO (42) berhasil diamankan polisi. Rabu (11/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, (10/2/2026), lalu sekira pukul 10.30 WIB di Gang Maut Lingkungan V Panjang Bidang, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, SH, M.H. menjelaskan kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa, (10/2/2026) sekira pukul 10.30 WIB, tersangka berinisial BO datang ke rumah korban untuk menanyakan keberadaan adiknya.
Saat itu, istri korban, Nur Mita Sari, sedang berada di dalam kamar dan mendengar suara gaduh dari ruang tamu disertai teriakan korban meminta tolong.
Ketika keluar dari kamar, saksi melihat ceceran darah di lantai rumah serta tersangka sedang memegang pisau sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun setelah dilakukan penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk dan luka robek di beberapa bagian tubuh.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera melakukan cek tempat kejadian perkara dan melaksanakan penyelidikan intensif serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Pada hari Rabu, (11/2/2026) sekira pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H berhasil mengamankan tersangka di Dusun IV B Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana pendek berlumuran darah, satu buah celana dalam berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor Honda Karisma X warna hijau tanpa plat nomor.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap Plt Kasi Humas Iptu Arwin. (MI/Hendra)
