![]() |
| Diduga lokasi peredaran narkoba di Purba Tua, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. (Foto: Ist, Dok: Metroindo) |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Nama inisial DW kini bergaung keras di tengah masyarakat sebagai sosok yang diduga kuat berada di balik peredaran narkoba di wilayah Jalinsum, tepatnya di Purba Tua, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Pasalnya, Pergerakannya disebut rapi, terstruktur, dan nyaris tanpa celah, seolah berjalan tenang di atas keresahan yang terus membesar di tengah masyarakat.
Warga mulai bertanya dengan nada tajam: apakah hukum benar-benar masih berdiri tegak, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Sebab, jaringan yang diduga dikendalikan DW disebut telah menjangkau berbagai wilayah di Labuhanbatu, mulai dari Padang Matinggi hingga Bilah Hilir.
Peredarannya senyap, namun dampaknya menghantam keras merusak generasi muda sedikit demi sedikit tanpa ampun.
Yang lebih menyayat, aktivitas yang diduga terkait peredaran narkoba ini disebut berlangsung tidak jauh dari masjid dan area pemakaman umat Islam.
Sebuah ironi yang menyesakkan, ketika nilai agama dan moral seakan diinjak tanpa rasa takut. Di saat masyarakat berusaha menjaga anak-anak mereka, ancaman justru hadir begitu dekat, seolah tak tersentuh.
Satu per satu anak muda mulai berubah. Dari yang dikenal baik, kini terjerumus dalam lingkaran gelap narkotika.
"Kami sebagai orang tua tidak mungkin mengekang anak-anak agar tidak keluar rumah, kami takut anak kami terjerumus narkoba," kata warga sekitar. Kamis (2/4/2026).
Orang tua dihantui kecemasan setiap hari, sementara sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan justru disebut tetap bebas menjalankan bisnisnya.
"Kami udah sangat cemas dengan lingkungan didaerah kami, karena udah seperti kacang goreng penjualan bisnis haram (sabu) itu," terang Ibu 4 anak itu kepada awak media.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang semakin keras menggema: apakah DW benar-benar tidak tersentuh, atau hanya belum tersentuh?
Tekanan publik kini tak lagi bisa dibendung. Nama DW bukan lagi sekadar bisikan, melainkan telah menjadi pembicaraan terbuka di tengah masyarakat.
Dalam kondisi seperti ini, siapa pun yang merasa aman sejatinya sedang berdiri di bawah sorotan yang semakin tajam. Sebab, tidak ada yang bisa bersembunyi selamanya ketika keresahan berubah menjadi kemarahan kolektif.
Peredaran narkotika sendiri merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup bahkan pidana mati bagi pelaku utama.
Artinya, sekuat apa pun jaringan disusun, hukum tetap memiliki jalan untuk menjerat.
Kini masyarakat Labuhanbatu menunggu, bukan sekadar janji, tetapi tindakan nyata. Karena di balik setiap detik pembiaran, ada masa depan generasi yang terus dipertaruhkan.
Dan bagi siapa pun yang bermain dalam lingkaran ini, satu hal yang pasti: cepat atau lambat, semua akan dimintai pertanggungjawaban.
Kapolres labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.. ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi tersebut.
Terpisah, Ditresnarkoba Poldasu Kombes Pol Andy Arisandi ketika dikonfirmasi terkait hal ini berjanji akan menindaklanjutinya.
"Baik terima kasih infonya, nanti akan kami teruskan dengan Satnarkoba Polres Labuhanbatu agar segera ditindaklanjuti," ujarnya singkat. (MI/Fauzan)
