|





Sabu 22 Kg Dalam Tangki Mobil Dimodifikasi Gagal Dikirim ke Tangerang, Kurir Diamankan di Parkir Mall Medan

Editor: Admin
Dirnarkoba Poldasu Kombes Pol Andy Arisandi, memperlihatkan Barang bukti tangki mobil saat dipaparkan di Mapoldasu 

METROINDO.ID | MEDAN - Jaringan peredaran narkoba Internasional Malaysia - Aceh dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Dirresnarkoba Poldasu) dengan menangkap seorang kurir dan barang bukti sabu 22 kilogram. 

Tersangka berinisial M warga Kota Lhokseumawe ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (26/4/2026).

"Perannya M, kurir lintas provinsi. Dari Malaysia, ke Aceh, dan tujuan akhirnya itu Tangerang," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dalam konferensi pers di Mako Polda Sumut, Rabu (29/4/2026).

Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan. Lanjut, Andy Arisandi menjelaskan modus pengiriman sabu ini, dengan cara modifikasi tangki mobil double cabin yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

"Kendaraan yang digunakan adalah satu unit mobil double cabin. Kemudian, narkoba disimpan di tangki BBM dari mobil itu. Jadi, kompertemen tangki itu dimodifikasi menjadi tiga bagian," jelas Andy Arisandi.

Andy Arisandi mengungkapkan bahwa bagian pertama dan kedua kompertemen tangki diisi dengan barang bukti 22 kg sabu. Lalu, bagian ketiga diisi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Makanya kapasitas BBM-nya berkurang tersangka dari Aceh sampai ke Medan saja itu sudah 3 kali isi BBM," sebut Andy Arisandi.

Andy Arisandi mengatakan berdasarkan keterangan dari pemeriksaan pelaku M, bahwa sudah 4 kali melakukan pengiriman sabu itu, dengan cara modifikasi tangki mobil yang dijadikan untuk mengangkut puluhan kilogram sabu itu. 

"Yang bersangkutan dari hasil interogasi sudah melakukan ini sebanyak 4 kali. Untuk barang bukti utama yang kami ungkap adalah 22 bungkus sabu," jelas Andy Arisandi.

Dalam menjalankan pengiriman sabu itu, Andy Arisandi menjelaskan bahwa pelaku sudah diarahkan dengan tujuan menerima barang bukti itu, dengan cara mobil di parkir di mall, dari pelaku diserahkan mobil tersebut yang berisikan sabu itu.

"Kemudian, kita ungkap tersangka itu dalam di parkir mal. Kemudian menurut keterangan yang para pelaku bahwa nanti pada saat sampai di tujuan yaitu Tangerang itu nanti ada yang akan menghubungi," sebut Andy Arisandi.

"Makanya analisa kami, analisa rasional kami bahwa menempatkan kendaraan di tempat parkir itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang sudah bertujuan untuk menyamarkan seolah-olah itu normal seperti biasa," tutur Andy Arisandi.

Andy mengatakan pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polda Sumut. (MI/Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->