![]() |
| Pelaku pencurian saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHAN – Polsek Medan Labuhan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang belakangan ini ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Veteran Pasar IX Gang Musolla, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AL (27), warga Jalan Veteran Pasar IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Kapolsek Medan Labuhan AKP D Raja Napitupulu melalui Kanit Reskrim Iptu Dr Hamzar Nodi menjelaskan bahwa pelaku AL tidak menjalankan aksinya seorang diri. Berdasarkan hasil penyelidikan, AL melakukan pencurian bersama dua rekannya yang diketahui berinisial IA alias Kader dan F.
Saat ini, kedua pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/479/V/2026 tanggal 10 Mei 2026, dengan pelapor berinisial AM.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah barang elektronik serta bahan-bahan bangunan akibat aksi pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AL.
"Dari hasil pemeriksaan awal, polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain serta melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang belum diamankan," ujar Kanit.
Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait keberadaan dua pelaku yang masih buron.
“Saat ini kedua rekan pelaku masih dalam pencarian Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian. (MI/Hendra)
