|

Warga Tagih Janji Wali Kota Medan Tertibkan PKL dan Preman di Kota Medan

Editor: Admin
Teks Foto : Ketua DPD APPSINDO Milenial Kota Medan Dedi Harvi Syahari.


METROINDO.CO.ID | MEDAN - Aksi pedagang pasar tradisional di Kantor Walikota Medan baru baru ini di hadapan Gubernur Sumut yang berjanji menertibkan pedagang kaki lima (PKL) maupun premanisme ternyata tidak ditindaklanjuti penuh tanggung jawab oleh Muspika di beberapa kecamatan.


Janji Walikota Medan Bobby Nasution itu seprtinya hanya dianggap angin lalu oleh para Muspika, seperti di Pasar Kampung Lalang, Pasar Sei Sikambing, Pasar Marelan maupun di Pasar Sukaramai.


Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kota Medan tentang keseriusan Walikota dalam menjalankan perda maupun perwal.


"Paham tidaknya Walikota Medan terkait peraturan yang ada tentu menjadi buah bibir di masyarakat, gimana dia (Bobby Nasution) mau menjadikan Medan bebas dari premanisme," ungkap Ketua DPD APPSINDO Milenial Kota Medan Dedi Harvi Syahari. Minggu (6/2/2022).


Menurut Dedi, kekesalan pedagang pasar tradisional yang hari ini tidak dilindung oleh Pemerintah Kota Medan, tentunya menjadikan spekulasi bahwa walikota masih belum mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pembayar pajak, termasuk pedagang tradisional.


"Penertiban terhadap pedagang kaki lima hari Rabu kemaren hanya sebatas menunjukkan sebuah kinerja yang tak layak diapresiasi, kenapa? Karena kehadiran petugas gabungan kecolongan ketika lokasi sudah bersih, namun ketika petugas gabungan pergi, PKL kembali menggelar barang dagangannya di lokasi semula," ucap Dedi.


"Jujur saya katakan bahwa Pemko Medan kehilangan marwah akibat tidak menjalankan perda dan perwal yang ada, dan sewajarnya para wakil rakyat di DPRD Medan memanggil walikota untuk mempertanyakan kenapa perda dan perwal yang ada tidak dijalankan. Kalau bisa segera dibuatkan hak angket untuk menginterpelasi Walikota Medan yang dianggap tak mampu menjalankan konstitusi perda dan perwal yang ada," katanya.


Selaku pedagang, lanjut Dedi, tentunya mereka akan mengambil langkah langkah yang nantinya dapat membuat apa yang menjadi derita ini juga menjadi pemberitahuan keras kepada pemerintah, agar menjalankan tupoksinya melayani masyarakat Kota Medan khususnya pedagang tradisional.


"Kami berwacana apabila pemko tidak juga melakukan penertiban PKL di pasar tradisional, maka kami akan menunda pembayaran restribusi dan konstribusi ke pengelola pasar, dan ini akan kami serukan ke setiap pedagang pasar trafisional sebagai bentuk kekecewaan selaku pedagang yang legal tidak dilindungi," tandas Dedi. (Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->