Polisi saat amankan pelaku |
METROINDO.ID | MEDAN - Petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus dua orang pria dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang berada di Komplek Yuka Martubung Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan Jumat (28/10/2022), sekitar pukul 17.00 Wib.
Kedua pria yang terjaring dalam GKN tersebut merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan pemakai Ari Pratama (BD) dan Suwardho (Pengguna) disita narkotika jenis Sabu berat sekitar 7 gram dan uang Rp. 3.060.000,-
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang SH, Sabtu (29/10/2022) ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam kegiatan GKN tersebut pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa paket sabu siap edar,sejumlah uang tunai diduga hasil jual beli narkoba.
"Di kediaman tersebut disinyalir selama ini dimanfaatkan sebagai tempat transaksi dan mengkomsumsi narkoba," kata Herison
Kini kedua pria yang diamanan, telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penyidikan.
"Mereka saat ini sudah kita amankan setelah hasil test urine menyatakan positif pengguna narkotika,saat ini sudah kita masukan ke sel tahanan," pungkasnya.(MI/Hen)