|

Amankan Aset Kebun, Pihak PTPN II Kebun Melati Korek Parit Isolasi di Kawal TNI dan Securiti

Editor: Admin
Suasana pengorekan parit isolasi milik PTPN II Kebun Melati di Kelurahan Melati Kebun kecamatan Pegajahan - Sergai, lancar dan kondusif.


METROINDO.ID
| SERGAI -
Pengorekan parit isolasi atau parit pembatas dilahan perkebunan PTPN II Kebun Melati yang berada di Kelurahan Kebun Melati Kecamatan Pegajahan yang dilakukan oleh pihak perkebunan berjalan dengan lancar dan kondusif, Kamis (15/12/2022).

Menurunkan tiga alat berat beko dan puluhan personel Sekuriti Kebun, anggota Serikat Pekerja Pertanian (SPP) dan sejumlah personel TNI-AD dari Batalyon 125/Simbisa, pengorekan parit yang memang dikuasai oleh pihak perkebunan PTPN II sesuai HGU  Hak Guna Usaha) Nomor 61 (aktif),tidak mendapat rintangan dari Penggarap.

Kendala yang skalanya kecil, sempat datang dari Kelompok Petani Penggarap dengan menyuruh beberapa Mamak - mamak untuk duduk di roda salah satu alat berat.

Tujuannya jelas,untuk menghambat jalannya pekerjaan yang dilakukan oleh alat berat tersebut.

Nyatanya, "tameng" manusia itu tak mampu menahan laju pekerjaan dan walaupun sedikit terpaksa disertai adu mulut, sempat Mamak-mamak yang mengaku warga Desa Bingkat berhasil ditarik keluar areal perkebunan.

Warga Desa Bingkat dan Desa Pegajahan, yang menyaksikan pengorekan dengan melibatkan banyak orang itu, banyak yang mengeluarkan komentar.

Wong tanah itu punya perkebunan kok mau digarap ?,parahnya oknum yang mengaku Kelompok Tani "Terbit Terang" tidak semuanya warga Bingkat. 

Petugas Keamanan saat dilokasi


"Itu hanya segelintir oknum yang menjual nama. Padahal kami sendiri warga Desa Bingkat sejak dulu,tak ikut campur untuk tidak menggarap tanah yang masih dikuasai negara",ucap seorang Mamak - mamak saat menyaksikan pengorekan tersebut.

Terpisah, Manager Kebun PTPN II Kebun Melati, Junaidi Lubis ketika ditemui dikantor Afdeling 2 di Kelurahan Melati menjelaskan, kalau kegiatan ini bersifat mengamankan aset negara (Kebun). 

"Anggarannya untuk tahun ini dan kalau dikerjakan tahun depan maka,anggaran itu harus dikembalikan. Dan sesuai perintah Pimpinan harus di kerjakan secepatnya agar aset perkebunan itu tidak dirusak oleh orang yang ti dak bertanggung jawab," ucapnya.

Sementara, lahan yang diakui penggarap seluas 22 hektar lebih, dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluar kan oleh Kepala Desa Bingkat.

Manager Kebun Melati itu juga menjelaskn, bahwa copy HGU Nomor 61 yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah diserahkan kepada Polres Sergai dan pihak Kejaksa an Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).

"Copy HGU itu tidak sembarang orang dapat melihatnya, ibarat Sertifikat tanah dan bisa disalah gunakan nantinya jika sembarang orang memilikinya. Polisi dan Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum ( APH ), dan jelas institusi ini boleh memiliki copy-nya",tandas Junaidi Lubis.

Diperoleh informasi bahwa lahan seluas 22 hektar lebih itu,sudah keluar SKT nya sebanyak 346 Persil. Padahal, jumlah anggota yang bernama Kelompok Tani Terbit Terang, diperkirakan sekitar 200 orang dan tidak semuanya warga Desa Bingkat.

Sumber lain yang diperoleh dari beberapa warga Desa Bingkat sendiri menyebutkan, didekat rumah mereka yaitu Gang Belok ada warga yang sudah menjual sawahnya dikampung seluas 5 Rante. 

"Hasil penjualan sawahnya itu katanya untuk membayar tanah yang digarap,dan diimingi seluas 15 - 20 Rante. Mungkin dia tergiur dengan janji manis itu,nyatanya tadi ke tika lahan itu dilakukan pengorekan oleh pihak kebun,dia sekarang shock dirumah",ucap seorang warga di Dusun I Desa Bingkat. (MI/Biets)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->