|

Perkara Korupsi Dana KIP Mahasiswa Univa Labuhan Batu Dilimpahkan ke PN Medan

Editor: Admin
Keempat tersangka terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu saat dititipkan penyidik Kejati Sumut ke Rutan Tanjung Gusta Medan. (Foto: Istimewa)


METROINDO.ID
| MEDAN -
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH MH membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp 1,2 miliar lebih dengan tersangka mantan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhan Batu, Miftah Ar Razy ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Pada 19 Desember 2023 lalu pelimpahan berkasnya mungkin dalam waktu dekat ini sidangnya,” kata Yos saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) pagi.

Dikatakan Yos, tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menetapkan Miftah Ar Razy yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama 3 terdakwa lainnya yakni Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, masing-masing anggota Tim Sukses Marwan Dasopang (Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa / F-PKB).

Serta Hadiqun Nuha (masing-masing berkas penuntutan terpisah), kebetulan Tenaga Ahli Anggota Komisi X Bisry Romly juga dari PKB.

“Informasi dari tim JPU, sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama terdakwa Miftah Ar Razy dkk pada, Kamis (11/1/2024) mendatang,” pungkas juru bicara Kejati Sumut itu.

Terpisah, Humas II PN Medan, Soniady Sadarisman, membenarkan pihaknya telah membentuk formasi majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Pimpinan sudah mengunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara atas nama Miftah Ar Razy dkk. Ibu Rina Lestari sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis pak Ahmad Sumardi dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Soniady.

Sementara, hasil penelusuran riwayat sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Miftah Ar Razy dkk dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan keempat tersangka terkait pengutipan dana bantuan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada para mahasiswa pada Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

KIP mahasiswa dimaksud, menurut Kasi Penkum Yos A Tarigan, merupakan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terhadap 233 mahasiswa sebesar Rp 7.200.000.

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” jelas Yos.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000, biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021 diduga telah dilakukan pungli oleh Wakil Rektor II Miftah Ar Razy dan pihak luar atau swasta yakni ketiga terdakwa lainnya atas sepengetahuan terdakwa yang bervariasi antara Rp 2.500.000 hingga Rp 3.100.000 per mahasiswa,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->