|

Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong

Editor: Admin

Tersangka saat diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak

METROINDO.ID | HAMPARAN PERAK - Kepolisian Polsek Hamparan Perak menangkap pelaku pencurian rumah kosong di Dusun IX Paluh Makna, Desa Palu Manan, Kec. Hamparan Perak, pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 22.00 wib.

Kronologi itu bermula, pada hari Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 12.00 wib, salah seorang saksi yang bernama Jumadi (42), warga Dusun IX Paluh Makna, melihat ada seorang pria masuk ke rumah tidak perpenguni milik saudara Awi alias Tomy (43).

kemudian Jumadi langsung menuju ke lokasi rumah milik Awi tersebut, setiba di lokasi Jumadi melihat pelaku sedang melakukan aksinya, seketika pelaku langsung melarikan diri dengan Sepeda Motor.

Selanjutnya, Jumadi menelpon pemilik rumah, dan saudara Awi merasa dirugikan lalu membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak, dengan nomor LP / B / 23/ I/ 2023/Polsek H.Perak / Polres Pel. Belawan / Poldasu hari Kamis tanggal 26 januari 2023.

"Bang besi tiang listrik dipotong pencuri, jerjak pintu jendela, besi bak jetor dipotong, serta kabel listrik di curi" ungkap Jumadi kepada Awi melalui Handphone.

Atas laporan tersebut, Kepolisian Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan di lokasi pencurian dan mengumpul data pelaku dari beberapa saksi yang melihat aksi pencurian tersebut.

Diketahui, pelaku bernama Nelson Purba (50), Warga Dusun IX Paluh Makna, Desa Palu Manan, Kec. Hamparan Perak.

Selanjutnya, pada hari Minggu (29/1/2023), Unit Reskrim Polsek Hamparan perak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Nelson Purba. 

Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, team Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. SIMANJUNTAK S.H. dan Panit Reskrim IPTU YOSAFAT ADI KIRANA S.Pd. langsung bergerak cepat ke lokasi keberadaan pelaku dan menangkap pelaku.

Kemudian team Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak langsung membawa tersangka ke Mapolsek Hamparan Perak untuk di lakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan, saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan, dan akan diberikan hukuman sesuai hukuman yang berlaku di Negara ini, dengan tentang Tindak Pidana Pasal 363 KUHPidana," ujar Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP H.D. SIMANJUNTAK S.H.

Atas kejadian tersebut, barang berharga milik Awi yang diambil pelaku berupa, 1 Besi tiang listrik, jerjak pintu jendela, besi bak jetor dan kabel listrik, yang diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). (MI/HP)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->