|

105 Ball Daun Ganja Kering Siap Edar Tujuan Bandar Lampung Berhasil Digagalkan Personil Polsek Tanjung Pura

Editor: Admin
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan petugas


METROINDO.ID | LANGKAT - Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengagalkan peredaran jaringan narkotika lintas Propinsi.

Penangkapan kepemilikan 105 bal daun ganja kering berhasil diamankan petugas Reskrim Polsek Tanjung Pura di TKP Jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Pematang Tengah Dusun Harapan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jumat (31/3/2023) pukul 12.00 Wib. 

Pelaku yakni AS alias Agus (29) warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa dan DR (28) Warga Desa Pondok Kemuning Dusun Rahayu Kecamatan Langsa Lama Kota Madya Langsa. 

Penangkapan peredaran narkotika tersebut terjadi di hari .Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 17.35 Wib.Awalnya Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH ada menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa akan ada seseorang laki - laki yang membawa mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan No Pol. BL 1815 WT akan melintas ke arah Aceh - Medan dengan membawa Narkoba Jenis Daun Ganja. 

Dan kemudian atas perintah Kapolsek Tanjung Pura berserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH.di Konfirmasi, Jumat (31/3/2023) siang melalui Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH lewat via telpon hal penangkapan kedua kepemilikan narkotika jenis daun ganja sebanyak 105 bal di benarkannya.

"Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan pengintaian terhadap mobil tersebut yang akan melintas di Jalinsum Aceh - Medan. 

Dan sekira pukul 17.00 Wib.Tim unit Reskrim Polsek Tanjung Pura melihat 1 unit mobil Daihatsu Xenia yang sesuai dengan informasi tersebut.kemudian tim langsung mengejar dan menghadang / memberhentikan mobil yang di maksud.

Pada saat mobil berhenti tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dihentikan dan pada saat dilakukan penggeledahan ada menemukan dari dalam mobil 3 buah goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis daun ganja kering dan kemudian kedua tersangka dilakukan introgerasi dilapangan bahwa ianya menerangkan isi goni tersebut berisi berupa daun ganja kering yang sudah di isolasi-lak ban warna kuning sebanyak 105 Ball. 

Atas pengakuan kedua orang tersangka bahwa daun ganja kering yang dibawa kedua tersangka berasal dari Kota Langsa yang akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan 1 mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol BL 1815 WT  dengan upah pikul sebesar Rp. 40 juta rupiah yang mana upah gendong diterima kedua tersangka masih sebesar Rp. 3 Juta Rupiah dan sisa upah akan diberikan pada saat barang bukti tersebut sampai ditujuan Kota Bandar Lampung rencananya akan diterima oleh Adul. 

Menurut keterangan pelaku DR alias Den  bahwa ianya sebagai kurir baru satu kali melakukannya dikarenakan ianya sangat butuh dana untuk biaya persalinan Istrinya. 

Sementara dari Keterangan pelaku AS alias Agus bahwa ianya melakukan sebagai kurir hanya baru satu kali melakukannya dikarenakan pelaku sangat  membutuhkan dana untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan selesai lebaran.

Atas pengakuan dari kedua pelaku tim Unit Reskrim Polsek Tanjung langsung mengamankannya berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura dan rencana tindak lanjut kedua tersangka dan BB tersebut akan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk di proses lanjut," ujarnya. (MI/*)


Penulis : Rudi 

Editor : Hendra Hartanto

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->