|





Dirnarkoba Poldasu Berhasil Ungkap Jaringan Internasional, Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Diamankan

Editor: Admin
Kepala Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi saat memusnahkan barang bukti sabu


METROINDO.ID | MEDAN - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Dirresnarkoba Polda Sumut) kembali mengungkap peredaran narkotika, jenis sabu, ganja dan ekstasi jaringan internasional. Pengungkapan tersebut di mulai bulan Juni hingga Agustus 2023.

Kepala Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut selama 60 hari, terhitung dari Juni lalu. Dimana, puluhan kilogram narkotika jenis sabu asal Malaysia, yang selanjutnya dikirim melalui ‘pelabuhan tikus’ turut diamankan pihaknya.

“Untuk jaringannya. Ada jaringan internasional dari Malaysia. Ada juga jaringan antar Provinsi,” tutur Yemi. Rabu (16/8/2023).

Hal itu dikatakan Kombes Yemi saat melakukan pemusnahan barang bukti, sebanyak 47,75 Kilogram narkotika jenis sabu, 298,31 kilogram narkotika jenis ganja dan 9.932 butir narkotika jenis ekstasi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan alat Incinerator yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200°C hingga habis tanpa sisa. Sedangkan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ditambahkannya lagi, hasil pengungkapan kali ini, puluhan tersangka berhasil diamankan. Serta sejumlah barang bukti, berupa narkotika dan barang bukti lainnya.


Kepala Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi saat memusnahkan barang bukti 


“Jadi keseluruhan barang bukti kita amankan dari 23 orang tersangka, dengan jumlah Laporan Polisi (LP) sebanyak 19 LP,” katanya.

Untuk para tersangka dijerat dengan dua pasal atau pasal berlapis. Pasal 112 dan 111 Undangan Undangan Narkotika Tahun 2009 dengan maksimal penjara 12 tahun penjara dan minuman 4 tahun penjara.

“Untuk para tersangka kita jerat pasal berlapis pasal 112 dan 111,” kata Mantan Kapolresta Deli Serdang itu.


Pelaku saat digiring petugas


Jaringan Antar Negara

Dijelaskan Kombes Yemi, untuk jaringan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh pihaknya dikirim dari negara Malaysia. Selanjutnya, lewat salah satu pelabuhan di Kabupaten Asahan, lalu dikirim ke Kota Medan dan sekitarnya.

“Untuk jaringan antar Provinsi, khusus narkotika jenis sabu ada yang dikirim dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara,” kata dia lagi.

Jaringan selanjutnya, dikirim dari Aceh Utara, lewat Kota Medan. Kemudian, rencananya dikirim ke Sumatera Selatan, tepatnya ke Kota Palembang.

Lanjut, untuk jaringan narkotika jenis sabu lainnya, dikirim dari daerah Tanjung Balai yang selanjutnya diedarkan ke wilayah Medan.

Sementara, untuk barang bukti narkoba jenis ekstasi dengan jumlah 9.932 butir, masih kata Yemi, juga dikirim dari Malaysia yang selanjutnya dikirim ke Indonesia melalui pelabuhan tikus. Ditambahkan Yemi, untuk barang bukti narkotika jenis ganja dikirim dari Provinsi Aceh, yang rencananya akan dikirim ke Ibu Kota Jakarta

Dituturkan Yemi Mandagi, selama pengungkapan jaringan narkotika di Wilayah Sumatera Utara, pelaku umumnya menggunakan akun-akun bodong saat melakukan komunikasi dengan komplotannya.

Sementara, saat disinggung wartawan apakah ada jaringan internasional lain selain dari Negara Malaysia. Yemi mengatakan hingga kini pihaknya masih mengungkap jaringan dari Malaysia.

“Untuk saat ini masih dari Malaysia. Negara lain, sementara ini belum ada dan sedang kita dalami,” ujarnya.

Kata Kombes Pol Yemi Mandagi, berbagai upaya dilakukan tersangka untuk memuluskan aksinya dalam mengelabui petugas. Umumnya, narkotika dikirim melalui pinggiran sungai. Selanjutnya di sembunyikan di rumah-rumah warga. Setelah situasi sudah aman, baru para pelaku mengambil barang tersebut untuk diedarkan.

“Selain lewat sungai mereka juga mengirim lewat jalur darat menggunakan mobil pribadi,” kata Yemi.

Poldasu Selamatkan 1 Juta Jiwa Lebih

Dalam pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, pihaknya telah menyelamatkan 1 juta jiwa lebih. Asumsi tersebut, lanjutnya, jika dihitung dari jumlah total narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi yang diamankan.

Asumsinya, untuk narkotika jenis sabu 1 gram itu dipakai empat orang, narkotika jenis ganja 1 gramnya dipakai 4 orang. Sementara untuk ekstasi 1 butir, 1 orang,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk nominal kerugian mencapai kurang lebih Rp 345 miliar. Dengan perhitungan, narkotika jenis sabu 1 kilogram seharga Rp 1 miliar. Untuk narkotika jenis ganja, persatu kilogram Rp 1 juta dan ekstasi, per butirnya kurang lebih Rp 250.000. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->