|

7 Kg Sabu Dimusnahkan, BNNP Tahun Ini Akan Rehabilitasi 1000 Pengguna Narkoba di Rindam Siantar

Editor: Admin
BNNP Sumut saat memaparkan pengungkapan kasus 7 kg Sabu. Jumat (3/11/2023). 


METROINDO.ID | DELISERDANG – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan menegaskan, penanganan rehabilitasi terhadap para pengguna Narkoba khususnya di Sumatera Utara belum maksimal.

Maka dari itu, dirinya akan berkordinasi dengan Pangdam I /BB dan Kapolda Sumut agar berkenan memberikan izin lokasinya dalam merehabilitasi para pengguna Narkoba tersebut.

“Saat ini jumlah pemakai Narkoba masih masif dan penanganannya pun masih belum begitu maksimal. Tahun ini para pengguna Narkoba akan kita rehabilitasi di Markas Rindam Pematang Siantar dan Mako Brimob Polda Sumut di Jalan Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan rencananya ada 1000 orang akan kita rehab di sana nantinya,"terang Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkoba yang digelar di Halaman Mako BNNP Sumut Jalan Balai POM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (3/11/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu, Toga H Panjaitan juga menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti Narkoba kali ini BNNP Sumut memusnahkan 7 Kg Sabu-sabu yang disita dari tangan seorang kurir dari kawasan perairan Asahan.

“Dari 7 Kg yang disita dan dimusnahkan sebanyak 6965,39 Gram tersebut setidaknya ada 56 ribu orang generasi bangsa yang terselamatkan dari bahayanya penyalahgunaan Narkoba," kata orang nomor Satu di BNNP Sumut itu.

Terungkapnya kasus Narkoba ini, lanjut dikatakannya, berawal dari kerjasama dengan pihak Lantamal.

Saat itu pada tanggal 17 September 2023, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SA (46) warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) di perairan wilayah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Dari tangannya petugas menemukan 7 bungkus plastik berisikan Sabu-sabu yang beratnya mencapai 7 Kg.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SA ini mengaku kalau barang yang dibawanya itu berasal dari China dan akan rencananya akan diedarkan ke wilayah Kabupaten Sampang. Tersangka ini perannya hanya sebagai kurir dan sudah 3 kali melakukannya dan kali ini tersangka ini dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta," tandasnya. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->