|

Jual Siputih di Dalam Rumah, IRT Diciduk Polisi Saat Transaksi

Editor: Admin


METROINDO.ID | LABUHANBATU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) wanita paruh baya bernama Hanizah Dalimunthe atau biasa di sapah Buk Ni, diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, setelah diduga kuat menjadi seorang pengedar narkoba.

Penangkapan perempuan 52 tahun itu berawal dari info masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang menjadikan kediamannya di Jalan Prof Dr. Hamka, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara menjadi markas peredaran sabu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Rabu sore (1/11/2023) lalu sekitar pukul 18.15 WIB, menyusul keresahan warga sekitar terkait aktivitas dikediaman tersangka.

Menidakkan lanjuti informasi berharga tersebut, Kanit Idik l dan Kanit ll Ipda Sarwedi Manurung langsung menuju lokasi melakukan penyelidikan dengan menerapkan skema under cover buy.

“Dalam penyelidikan itu, tim berhasil memantau gerakan tersangka yang kemudian dilakukan penindakan dengan meringkus Hanizah Dalimunthe serta barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 1,96 gram tanpa ada perlawanan,” ucap Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH kepada wartawan, Minggu (5/11/2023) .

Selain mengamankan tersangka dan narkotika sabu, lanjutnya, dalam penggeledahan, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa kaleng permen merk Teens Pagoda, timbangan elektrik, buku notes, 2 sedotan plastik ukuran besar berbentuk sekop, selembar kaca pirex kosong dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp6.610.000.

"Lalu sebuah tas tangan, 2 bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang senilai Rp2.450.000, dompet warna hitam, buku tabungan BRI Simpedes atas nama Hanizah Dalimunthe dan handphone android merk Oppo," katanya.

Usai dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka dan barang bukti, digiring ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya.(MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->