|



Kejaksaan Belawan Gelar Penyuluhan Hukum di Laut Bagi Nelayan

Editor: Admin


METROINDO.ID | BELAWAN - Kejaksaan Negeri Belawan mengelar program pelaut (penyuluhan hukum di laut) bagi nelayan, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (7/12/2023).

Sosialisasi digelar di TPI Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan ini dihadiri oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Belawan, Ketua DPC HNSI Kota Medan Abdul Rahman, pegawai PPS Belawan dan puluhan nelayan yang tergabung di dalam HNSI Kota Medan.

Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Belawan, Rizky Chairunisa  memaparkan tentang dampak dari TPPO, baik itu perbuatan dari para pelaku dan korban. 

Selain itu juga ia, menjelaskan tentang sangsi hukum yang diberikan terhadap para pelaku TPPO. 

Selain itu juga, Rizky Chairunisa menjelaskan tentang cara menghindari keterlibatan dalam TPPO. Hindari mencarikan tenaga kerja kepada orang tidak dikenal atau mencurigakan. 

Tolak ketika ada pihak mencurigakan yang meminta diantar atau menitip orang untuk dikirimkan ke wilayah lain. 

Serta selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan jangan mudah percaya jika diiming-iming gaji besar tanpa perlu syarat keahlian atau pun pendidikan tinggi. 

Selain itu juga, ingatkan keluarga orang sekitar agar paha mengenai isu TPPO. Acara berakhir setelah tanya jawab dan di lanjutkan dengan poto bersama. 

Sementara itu Ketua DPC HNSI Kota Medan Abdul Rahman mengucapkan terima kasih kepada Kajari Belawan, Kasi Intel serta jajaran Kejaksaan Negeri Belawan yang telah memberikan edukasi hukum terhadap nelayan terkait TPPO. 

"Kami atas nama pengurus DPC HNSI Kota Medan mengucapkan terimakasih kasih kepada bapak Kajari Belawan beserta jajaranya yang perduli dan memberikan penyuluhan hukum di laut terhadap nelayan kami ini," ujar Abdul Rahman. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->