|

Mantan Polisi Tewas, Pihak Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Editor: Admin

 

METROINDO.ID | BELAWAN - Ditemukannya mayat pria dalam kondisi meninggal dunia di tepi aliran sungai deli kawasan Jalan Young Panah Hijau pada Selasa (28/11/2023) lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belawan. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pria yang berusia 60 tahun tersebut diketahui bernama Sofian Sauri Harahap yang juga diketahui merupakan mantan petugas kepolisian.

Saat ditemukan warga, kondisi tubuh korban tampak mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh seperti kepala, punggung, hingga tangan kiri korban.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memeriksa para saksi, petugas Sat Reskrim Polres Belawan lalu mengamankan dan menetapkan tdua orang tersangka Berinisial A-B dan I-H. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban pada malam hari sebelum mayat korban ditemukan warga keesokan harinya.

Selain luka-luka di tubuh korban, bukti penganiayaan tersebut pun diperkuat dengan adanya video pasca perkelahian korban dengan dua tersangka saat malam hari yang diperoleh oleh penyidik. 

Teranyar, keluarga kedua tersangka yakni A-B dan I-H pada Jumat (15/12) lalu membuat laporan pengaduan masyarakat yang berisi memohon perlindungan hukum dan keadilan atas laporan keluarga korban yang menjadikan A-B dan I-H sebagai tersangka. Keluarga tersangka menyebut memperoleh rekaman cctv yang memperlihatkan bahwa korban dengan sengaja menceburkan diri ke sungai. 

Menanggapi hal ini, keluarga korban Agung Harahap (23) mengatakan sejauh ini pihak keluarga korban percaya dan mengapresiasi langkah petugas Sat Reskrim Polres Belawan yang bertindak cepat menemukan pelaku penganiayaan terhadap korban. 

Dirinya mendorong agar kepolisian tetap tegak lurus dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kasus yang telah menghilangkan nyawa seseorang ini. 

"Saya percaya polisi akan bertindak profesional. Kemarin juga itu kasus sudah dirilis langsung oleh Kapolres Belawan dan mengatakan itu pembunuhan. Bukti-bukti seperti balok kayu yang digunakan para pelaku untuk memukul korban juga dipaparkan oleh polisi. Termasuk juga bukti luka-luka di tubuh korban," katanya. 

Dirinya melanjutkan bahwa penyidik tidak mungkin menetapkan orang sebagai tersangka jika tidak ada alat bukti yang cukup.

Terlebih, kasus ini menyangkut nyawa seseorang yang ditemukan tewas dalam kondisi luka-luka diduga akibat penganiayaan di berbagai bagian tubuhnya seperti kepala, punggung, hingga tangan kanan korban.(MI/Hendra.S).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->