|





Penimbunan Dijalan Nippon Kelurahan Payah Pasir di Soal

Editor: Admin
Alat berat saat meratakan tanah timbunan yang menumpuk di pinggir jalan. (Foto: Ist,) 


METROINDO.ID | MEDAN - Aktifitas penimbunan yang dilakukan di Jalan Nippon Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan disoal dan meresahkan warga sekitar.

Pasalnya, timbunan itu dulunya rawa - rawa tempat resapan dan sebaran air.

Pantauan wartawan dilokasi, Sabtu (14/6/2025), lalu pukul 14.15 WIB, terlihat Cold Diesel roda 6 membawa tanah seperti pecahan batu atau limbah semen di lokasi timbunan tepatnya didepan PT Jaya Beton ujung. Menurut informasi yang didapat tanah limbah tersebut dibawa dari PT Kraton Kim.

Salah seorang masyarakat yang tinggal sekitar timbunan ketika ditemui mengatakan, dirinya menimbun lahan tersebut bukan dari Jaya Beton.

"Ini saya menimbun lahan saya sendiri, bukan bahan dari jaya beton, ini barang timbunan kami ambil dari PT Kraton Beton Kim sana bang," sebut warga mengaku bernama Romi itu. 

Perlu diketahui, Limbah beton yang dibuang sembarangan, seperti yang diduga dilakukan oleh PT.Kraton, dapat menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan. Pembuangan limbah beton secara ilegal ini dapat mencemari air dan tanah.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kegiatan penimbunan tanah atau material untuk pembangunan harus memiliki izin UKL - UPL (Usulan Pengelolaan Lingkungan - Usulan Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung kepada skalanya.

Terpisah, Lurah Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, Sherly ketika dikonfirmasi terkait penimbunan yang sedang berjalan, belum berhasil memberikan jawaban. (Hendra)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->