METROINDO.ID | KISARAN - Hakim Pengadilan Negeri Kisaran menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta,dengan subsider enam bulan kurungan pada terdakwa Alfi Hariayadi Siregar,apabila tidak dapat membayar denda.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang perkara pidana nomor 727/Pid.Sus-LH/2025/PN. Kis yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (15/12) sekira pukul 15:30 WIB.
"Karena dinyatakan bersalah. Maka terdakwa oknum polisi polres Asahan, divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," tegas Alvonsosius Siringo-ringo SH,selaku Hakim Ketua didampingi Orsita Hanum, S.H, MH dan Domas Manalu, SH selaku Hakim Anggota.
Terdakwa Alfi Siregar kata Alvonsosius, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi yaitu sisik trenggiling.
"Terdakwa Alfi Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F Jo Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.
Masih menurut Majelis Hakim, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Alfi Siregar karena dinilai sangat merusak, mengancam kelestarian satwa dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.
"Menurut penilaian Hakim, terdakwa Alfi Siregar melakukan kejahatan ini dengan niat dan kesadaran penuh, didorong oleh motivasi keuntungan dari pasar gelap, dan statusnya sebagai anggota Kepolisian RI menjadi faktor pemberat," terangnya.
Mereka mengatakan terkait barang bukti, agar mayoritasnya dirampas untuk dimusnahkan, ini termasuk sembilan kotak kardus berisi sisik trenggiling, tiga Hp, serta 16 karung besar dan 5 karung kecil berisi sisik trenggiling dengan berat bruto mencapai 858,3 kg.
"Sisik trenggiling ini merupakan barang bukti terkait perkara lain. Sementara, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 1179 COB dituntut untuk dirampas untuk Negara," paparnya.
Setelah mendengarkan vonis tuntutan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa AHS kemudian mengambil sikap untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut.
"Saya menyatakan banding atas vonis tersebut," jelas terdakwa Alfi Siregar di hadapan majelis Hakim, JPU dan Penasehat hukumnya.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Alfi Siregar, Bahren Samosir SH ketika dikonfirmasi wartawan mengaku menghormati vonis yang dibacakan dan diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran tersebut.
"Disatu sisi, kita menghormati vonisnya, Disisi lain, kita bersama klien segera melakukan upaya banding terhadap hasil vonis tersebut," katanya. (MI/Hendri)
