METROINDO.ID | KISARAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Asahan bersama Polres Asahan, Kodim 0208/Asahan dan Kejaksaan, akhirnya mengeksekusi tembok milik Yayasan Sekolah Maiterayawira yang menutup akses Jalan Gang Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (15/1/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Plt Kasat Pol PP Asahan, Budi Limbong, S.Sos, kepada wartawan dilokasi mengatakan, bahwa pihak yayasan sebelumnya telah diingatkan agar tidak menutup Jalan Umum Gang Setia, sebelum izin PBG terlebih dahulu diterbitkan. Namun, persoalan belum lagi selesai, mereka sudah menutup dan membangunnya.
"Kita juga telah ingatkan dan melakukan mediasi kepada pihak Yayasan sampai kita terbitkan SP1, SP2 dan SP3 untuk dilakukan pembongkaran. Namun, pihak Yayasan Maiterayawira tidak mengindahkannya. Sehingga Satpol PP Asahan selaku penegakan Perda melakukan pembongkaran paksa," tegas Budi Limbong.
Pembongkaran itu dilakukan, kata Budi Limbong, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
"Eksekusi pembongkaran ini sejalan dengan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta surat Dinas PUTR Kabupaten Asahan Nomor : 300.1.2.1/1182, tanggal 04 Nopember 2025, perihal pembongkaran terhadap bangunan pagar pengaman sekolah Maitreyawira Kisaran," kata Budi.
Dalam eksekusi pembongkaran Tembok Yayasan Maiterayawira tersebut, sempat terjadi penghadangan dan penolakan oleh sekelompok orang yang mengaku dari pihak Yayasan.
"Siapa yang menyuruh kalian bongkar.Jangan kalian bongkar," Hardik pria yang mengaku bernama Nanda Erlangga salah seorang dari pihak Yayasan.
Mendapat pelarangan dan penghadangan tersebut, warga Gang Setia yang emosi langsung marah dan mengusir Nanda dari lokasi.
Namun, perlawanan Nanda sempat membuat kericuhan sehingga mematik kemarahan warga. Aksi tolak tolakanpun terjadi. Untung saja aparat dari Polres Asahan cepat bertindak dengan meredakan emosi warga dengan membawa Nanda keluar lokasi pembongkaran.
Sementara,Yusrizal Dahlan (63) warga Gang Setia, mengaku senang dan mengapresiasi tindakan Satpol PP Asahan. Tindakan pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP Asahan ini telah memenuhi unsur dan itu sesuai dengan Perda.
Yusrizal menjelaskan, akses Jalan Gang Setia yang ditembok Yayasan ini hampir 10 bulan lamanya ditutup sejak bulan Maret 2025 kemarin. Dan persoalan ini berjalan selama 2 tahun hingga Rapat Dengan Pendapat (RDP) beberapa kali digelar di DPRD Asahan.
"Hasil RDP saat saat itu.Komisi C DPRD Asahan merekomendasikan tembok yang menutupi Gang Setia wajib dibongkar dan akses jalan itu difungsikan kembali seperti semula," jelasnya.
Dia mengungkapkan, akses Jalan Gang Setia ini dahulunya merupakan hibah/wakaf dari orang-orang tua dulu yang tinggal disini. Bahkan, pembangunan Jalan setalah Gang Setia dibangun dari APBD Asahan lewat progam PNPM Pusat.
Sementara itu, Ketua Tokoh Masyarakat Melayu Asahan, Ok Mochammad Rasyid mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Asahan atas ketegasannya dalam menegakkan Perda meskipun berbagai rintangan dilalui.
"Saya sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Asahan," ungkap OK Rasyid.
Semua ini, kata OK Rasyid, tentunya berkat dukungan dari warga setempat yang menyuarakan dan memperjuangkan jalan umum Gang Setia kembali menjadi aset Pemkab Asahan. Dia berharap agar aset yang belum tercatat ini segera didata dan dicatat sebagai aset milik Pemkab Asahan. (MI/Hendri)
