|





Proyek Tak Rampung Diduga Telah Dicairkan 100 Persen, Aliansi Mahasiswa Surati Dinas Pendidikan Labuhanbatu

Editor: Admin
Proyek pembangunan toilet SDN di Labuhanbatu. (Foto, Ist: Dok Metroindo) 

METROINDO.ID | LABUHANBATU - Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPD AMAN) Sumatera Utara menyoroti Pembangunan Toilet Beserta Sanitasi dibeberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, beredar informasi dugaan anggaran dipaksakan cair 100 persen meski belum selesai, DPD AMAN Sumatera Utara selaku kelompok mahasiswa intelektual tak ingin isu tersebut menjadi debat kusir semata, secara resmi DPD AMAN telah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.

"Kami sudah kirimkan surat resmi kepada Dinas pendidikan Labuhanbatu untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi langsung terkait isu yang beredar, namun sampai saat ini belum ada balasan surat tersebut," ucap Muhammad M Nasution selaku Koordinator Labuhanbatu DPD AMAN Sumut. Kamis (15/1/2026).

Muhammad M Nst menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi proyek, melainkan menyangkut ketaatan terhadap hukum perbendaharaan negara. 

Mengingat bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pembayaran atas beban APBN/APBD sebelum barang dan/atau jasa diterima.

"Sepengetahuan kami dalam pekerjaan konstruksi, penerimaan tersebut hanya sah apabila pekerjaan telah selesai 100 persen dan diserahterimakan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima, serta biasa diterima 95 persen sisanya untuk perawatan," terangnya.

Kordinator Labuhanbatu bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPD AMAN Sumut, Mustawa Aritonang menceritakan bahwa mereka telah melakukan observasi lapangan untuk melihat langsung pembangunan tersebut.

"Kami telah melihat langsung dan memang fakta lapangan pekerjaan pembangunan belum selesai sampai akhir Desember, serta kami juga melakukan wawancara dengan orang tua murid yang menyatakan saat sudah masuk sekolah pekerjaan masih berlangsung," ucap Mustawa.

Mustawa menambahkan DPD AMAN juga telah memberikan surat resmi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan kebenarannya.

Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu saat dikonfirmasi terkait surat yang telah diberikan DPD AMAN mengatakan belum mengetahuinya.

"Belum tau, Lg acara di luar kota, Senin ku cek ya," Tulisnya melalui pesan WhatsApp. (MI/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->