![]() |
| Pelaku saat di RS |
METROINDO.ID | MEDAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, berhasil gagalkan pengedar narkotika jenis sabu, yang kerap beroperasi di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Minggu (3/5/2026), malam.
Polisi terpaksa memberikan timah panas, kepada pelaku yang sudah menjadi Target Operasi (TO). usai pelaku berupaya melawan dan memprovokasi warga dengan untuk menyerang Polisi.
Pelaku diketahui MSL (41) warga Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Medan Percut, Desa Cinta Rakyat, Kec Percut Sei Tuan.
Saat ditangkap, MSL tidak sendiri, melainkan bersama temannya yakni ZH (54) yang juga merupakan warga Percut Sei Tuan.
Keduanya ditangkap, usai Polisi melakukan pengejaran selama dua hari terakhir, usai keduanya terdeteksi sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dengan wilayah operasi Bagan, Kec Percut Sei Tuan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan rawan narkoba.
“Keduanya ini biasa beroperasi di daerah Bagan, Percut Sei Tuan. Seperti yang diketahui daerah ini termasuk kawasan yang rawan. Namun syukur Alhamdulillah, tim berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau 1 ons,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Wakasat Narkoba AKP M Abdi Nasution, Senin (4/5/2026).
Ditambahkan Rafli, saat proses penangkapan kedua pelaku, salah satu pelaku yakni MSL, berupaya kabur dan melawan, sehingga memaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Polisi, menembak kaki pelaku hingga kemudian perlawanan dan upayanya untuk kabur gagal dilakukan.
“Kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Kami pastikan tidak ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba di kota Medan," tegasnya.
Pihaknya juga berikan peringatan bagi pelaku - pelaku narkoba lain yang masih berani mengedarkan narkoba di kota Medan.
"Kami pastikan tindakan tegas dan keras akan kami berikan, terlebih bagi pelaku yang mencoba melawan,” pungkasnya. (MI/Hendra)
