|

Pembongkaran Portal di Simpang Martubung Ricuh, Diduga Pesanan Pengusaha

Editor: Admin

Warga tolak Portal di simpang Martubung dibongkar


METROINDO.CO.ID | LABUHAN - Penertiban portal yang berlangsung di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (7/6), mendapat penolakan dari warga sekitar. Akibatnya, petugas Satpol PP Kota Medan dan masyarakat sempat ricuh dengan aksi tarik-menarik dan dorong-mendorong


“Kami tidak mau dibongkar. Di mana keadilan, awas kalian. Pergi kalian, kami tidak mau dibongkar, apa kalian ini,” teriak warga yang sempat terjadi tarik-menarik dan dorong-mendorong ketika seorang pria ditarik paksa oleh petugas Satpol PP.

 

Suasana kericuhan aksi penolakan warga membuat suasana pembongkaran palang di Simpang Martubung tidak berjalan dengan baik, warga tetap meminta agar portal tersebut tidak dibongkar.


“Kami tidak mau dibongkar, jangan kalian bela pengusaha. Di mana keadilan, jangan gara-gara kepentingan pengusaha, masyarakat jadi korban,” teriak warga yang didominasi emak-emak dengan terjadinya tarik-menarik dan dorong-mendorong yang mengakibatkan arus lalu lintas macat.




Menurut warga, sejak ada portal mereka bisa hidup tenang karena terhindar dari kebisingan puluhan bahkan ratusan mobil truk yang melintas.


"Dulu waktu belum ada portal jalan ini rusak parah dan debu berserakan hingga mencemari udara, dan ini udah ada portal mala mau dibongkar, karena dengan adanya portal itu sekarang kami bisa hidup tenang," kata Amir, salah seorang warga peserta demo.


Warga menilai, pembongkaran portal tersebut diduga merupakan pesanan beberapa pengusaha depo dan pergudangan mobil trailer yang ada di sepanjang Jalan Pancing 1.




"Bahkan satu industri besar yang berdiri di sepanjang jalan ini kami duga terlibat karena keberadaan portal ini telah mengganggu kepentingan mereka terutama terkait arus ke luar masuk mobil besar mereka," cetusnya.


Melihat suasana tidak kondusif, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution dan Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmad Adi Syahputra Harahap, mencoba menenangkan warga. Kedua petinggi dari instansi ini meminta warga tenang dan memberikan penjelasan kepada utusan dari masyarakat.


Akhirnya, pembongkaran portal dapat dilakukan tanpa adanya penghadangan dari warga. Dengan menggunakan alat berat dan pengelasan di pondasi portal, tiang palang itu dibongkar dengan lancar dengan pengamanan yang melibatkan petugas gabungan dari Polsek Medan Labuhan Koramil 10/MM dan unsur dari Kecamatan Medan Labuhan.


Kasat Pol PP Kota Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap, mengatakan pembongkaran portal yang mereka lakukan merupakan surat pengajuan yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Medan, bahwa portal tersebut berdiri tanpa izin.


“Pembongkaran ini sempat tertunda. Tapi, hari ini sudah dapat kita lakukan. Tadi memang sempat ada penghadangan dari masyarakat, hal itu pasti terjadi bagi elemen-elemen yang tidak setuju. Tapi, Alhamdulillah sudah bisa kita tenangkan,” kata Rakhmad.

 

Disinggung mengenai kelanjutan jalan apakah bisa dilalui truk bertonase tinggi, Rakhmadsyah mengatakan, mengenai mekanisme itu kewenangannya Dinas Perhubungan Kota Medan. 


“Yang pasti, kita tetap kumpul di sini untuk mengantisipasi agar kegiatan ini tidak terulang kembali,” pungkasnya. (Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->