|

Dipaksa Mengakui Miliki BB Sabu, Kuasa Hukum Akan Laporkan Satresnarkoba Polrestabes Medan Ke Propam

Editor: Admin
Keluarga Herianto didampingi Kuasa Hukumnya


METROINDO.ID
| MEDAN -
Kuasa hukum Herianto (43), warga Jalan Sehati Gang Riwayat, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan, akan laporkan oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan ke Propam. Karena tidak sesuai prosedur saat penangkapan. 

Kuasa hukum, Mahmud Irsyad Lubis,SH didampingi Ari Ardiansyah,SH dan Iskandar,SH menyampaikan, Fitri (55) istri dan Lia Novita (27) anak dari Herianto tidak terima atas perilaku para oknum petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan yang telah menganiaya Herianto setelah penangkapan di Jalan Mesjid Taufik Gang Samudera, Kel Tegal Rejo Kec Medan Perjuangan, Kamis (8/12/2022) lalu.

Akibat penganiayaan tersebut Herianto mengalami beberapa luka di tangan kanan, tulang rusuk dan mata mengalami lebam.

"Disana klien kami dipukuli dipaksa harus mengakui bahwa barang bukti yang 17 titik berisi narkoba itu adalah milik dia, padahal itu bukan miliknya," ungkapnya. Selasa (13/12/2022). 

Mahmud Irsyad Lubis menceritakan, awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Terjadi penangkapan atas kliennya di Jalan Masjid Taufik Gang Samudra, Kecamatan Medan Perjuangan. Tepatnya di depan rumah saudara yang berinisial Bedul, yang berhasil melarikan diri.

"Saat itu klein lagi menunggu sepeda motornya yang dipinjam,saat itu Herianto dan Kholid yang juga diamankan sedang berada di depan rumah Bedul, sedangkan Lala Hutabarat yang  juga diamankan,saat itu berada di dalam rumah Bedul (melarikan diri), tak lama petugas Satresnarkoba Pol estabes Medan datang dan langsung menangkap mereka, padahal klein kami tidak bersalah, tapi ikut dibawa ke kantor," ucap Mahmud Irsyad. 

Lanjut Mahmud Irsyad bahwa sempat Ibu-ibu yang melihat kejadian disitu memprotes tindakan kepolisian yang membawa Herianto tanpa dasar apapun, padahal saat itu juga kakinya sedang sakit, tidak bisa melakukan tindakan apapun.

"Ketika penangkapan karena merasa takut Kholid menjatuhkan barang bukti sabu-sabu 17 paket, itu diduga narkoba milik Kholid, bukan Herianto," ungkap Mahmud Irsyad 

Selanjutnya petugas masuk rumah Bedul, yang disinyalir ada salah seorang pelaku Babok, salah satu bandar narkoba di sekitar Masjid Taufik, namun Babok dan Bedul dapat melarikan diri, sedangkan Lala Hutabarat dapat diamankan.

"3 orang akhirnya diamankan, termasuk Herianto yang awalnya tak tahu menahu akan hal itu,Maka besok pagi (14/12), kami suratin Satresnarkoba agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan dan luka-luka yang dialami oleh klien kami, dan juga rencananya akan melaporkan oknum - oknum yang telah menganiaya klein kami ke Propam Polrestabes Medan," tegas Mahmud Irsyad.

Sementara itu anak Herianto, Lia Novita (27) merasa sangat kecewa yang dilakukan oleh pihak Polisi tidak sesuai prosedur saat penangkapan serta membuat ayahnya mengalami luka, diduga disiksa.

"Ayah saya tidak bersalah saat penangkapan dikantonginya hanya salap untuk luka dikakinya, kenapa dia harus dipaksa untuk mengakui itu barang miliknya, dan parahnya sampai dipukuli hingga luka-luka, saya berharap kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut untuk menindak oknum yang telah menganiaya ayah saya," tandasnya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung ketika dikonfirmasi, belum juga memberikan tanggapannya.(Hen/Wan)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->