|

Kasus 349 Lembar SKT Yang Dikeluarkan Kades Bingkat, Sudah Ketingkat Sidik

Editor: Admin
Kantor Kepala Desa Bongkar, dimana asal SKT dikeluarkan untuk lahan di wilayah Kelurahan Melati Kebun.


METROINDO.ID
| SERGAI -
Heboh masalah lahan milik PTPN II Kebun Melati yang berada di wilayah Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan - Sergai, seluas 22 hektar Ternyata menuai banyak kejanggalan.

Hal ini diungkapkan seorang warga masyarakat dari Desa Pegajahan yang bersisian dengan lahan yang menjadi obyek sengketa, kepada media ini di kantor Camat Pegajahan. Kamis (22/12/2021). 

Menurut warga berinisial S (65) ini,sepengetahuannya lahan yang menjadi rebutan itu sejak lama sudah diusahai oleh PTPN II.

"Sebelumnya itu milik masyarakat, saya kurang faham kapan dikeluarkan dari HGU perusahaan ?. Benar,dulunya ada sekitar 30,5 hektar yang menjadi akar masalah dan yang 8 ha katanya sudah dikeluarkan dari HGU, tapi sampai saat ini semenjak saya lahir dan tua disini belum ada kulihat surat atau buktinya. Kan kalau kita mau membeli tanah atau lahan,seharusnya kita bijaksana dan teliti terkait asal usul serta surat alas hak lahan tersebut. Agar kita jangan terperangkap dengan kasus, soalnya sekarang ini banyak mafia tanah", ungkap S memaparkan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Manager PTPN II Kebun Melati, Junaidi Lubis saat dikonfirmasi diruang kerjanya, baru-baru ini mengatakan, bahwa yang 8 (delapan) hektar itu secara resmi belum ada pihak perkebunan mengeluarkan surat dan kalau pelepasan HGU itu kan kewenangan Kementerian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat. 

"Dalam hal ini sesuai HGU nomor 61 (masih aktif) mencakup lahan yang 22 hektar tersebut, dan sudah kami lakukan cross chek ke Pemkab Sergai menyata kan lahan itu masuk wilayah Kelurahan Melati Kebun, bukan wilayah Desa Bungkat. Memang wilayah itu berdampingan tapi beda pimpinan, yang satu Kepala Desa yang satunya lagi di bawah pimpinan Lurah", papar Junaidi. 

Terpisah, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Sergai, Iptu H. Sinaga yang dikonfirmasi soal SKT yang dikeluarkan Kades Bingkat inisial R,Baru-baru ini menurut nya sudah mencapai 349 persil. 

"Ya mungkin, dari luas lahan 22 hektar ini sudah di kapling menjadi 349 persil dan tentunya kalau nilainya perkapling  tidak bisa diungkapkan, karena masih diselidiki. Kami sudah memeriksa saksi - saksi termasuk oknum Kades itu sendiri", jelas Kanit Tipiter. 

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Prayoga Mahendra ketika ditemui diruang kerjanya, membenarkan apa yang disampaikan Kanit Tipiter Iptu H. Sinaga. 

"Saat ini kasusnya sudah sampai ke tingkat Sidik, kita menunggu hasil dari Tim Ahli dari luar Sergai saja. Jika hasil itu sudah sampai, maka kita tinggal me netapkan status Tetsangkanya saja. Yang jelas, seorang Saksi tidak tertutup kemungkinan menjadi Tersangka dan itu sudah jelas karena ada dasar hukumnya" tegas AKP Prayoga alumni Akpol ini. (MI/Biets). 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->