|

Modus Belanja Bahan Pokok, IRT Diamankan Edarkan Uang Palsu

Editor: Admin
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi (kiri) saat menunjukan BB uang palsu


METROINDO.ID
| DELISERDANG -
Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan dua orang wanita satu orang ibu rumah tangga (IRT) ditetapkan sebagai tersangka pengedar uang palsu. RS merupakan warga Kelurahn Batang Kuis Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

Bermula, pada hari jumat (2/12/2022) malam, Pelaku RS berbelanja kebutuhan pokok di salah satu warung di Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa menggunakan uang Rp. 100.000. 

Pemilik warung merasa uang yang diberi oleh Pelaku tersebut berbeda dengan aslinya, lalu pemilik warung tersebut menghubungi Petugas Kepolisian dan pelaku diamankan ke Polresta Deli Serdang untuk ditindak lanjuti.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi SIK, menyebutkan dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya ditetapkan satu orang tersangka berinisial RS. 

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari Pelaku RS adalah 1 (Satu) unit HP merk Vivo warna biru, 1 (Satu) plastik berisi gula 1/2 Kg, 4 (Empat) sachet susu bubuk, 22 (Dua Puluh Dua) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (Satu) unit tas selempang warna coklat.

“Pelaku RS menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000 untuk berbelanja kebutuhan pokok. Pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya membelanjakan uang tersebut dimalam hari agar pemilik warung tidak terlalu memperhatikan uang yang digunakan pelaku,” ucap Kadek. Selasa (13/12/2022). 

Mantan Kasat Reskrim Polres Belawan ini menambahkan bahwa pelaku mengaku saat pemeriksaan tidak mencetak uang palsu itu sendiri melainkan mendapatkannya saat berjualan dari konsumennya.

"Kalau dari rumah tersangka kita periksa tidak ditemukan uang palsu lainnya, dan ia mengaku kalau uang itu didapat dari konsumennya dari berjualan, tersangka sudah lama menyimpan uang itu dan baru sekali ini mengedarkannya. Alibi tersangka masih kami kembangkan," ucap Kasat.

Tersangka RS yang diamankan sebelumnya membelanjakan uang palsu miliknya di Desa Dalu Sepuluh- B Kecamatan Tanjung Morawa. 

Namun usai membayar belajaannya, pemilik warung curiga dengan uang yang diberikan tersangka dan mengikuti tersangka yang saat ini berboncengan naik sepeda motor dengan anak perempuannya. 

Hingga keduanya berbelanja di warung si Gundul di Dusun II, Desa Sena, keduanya diamankan warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang untuk proses lanjut.

“Saya berharap kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan memperhatikan uang yang digunakan dalam bertransaksi, terlebih saat ini menjelang hari besar keagamaan yaitu Natal dan tahun baru,” himbaunya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI No. 07 Tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->