|

Kejari Sergai Berhasil Kembalikan TGR Proyek Jalan Tahun 2017 Sebesar Rp 515 Juta Lebih, Diawal Tahun 2023

Editor: Admin
Kajari Sergai Mhd. Amin diwakili Kasi Intel Renhard Harve didampingi Kasi Pidsus Mhd. Akbar Sirait serahkan uang TGR kepada Kadis PUPR Sergai,Johan Sinaga


METROINDO.ID | SERGAI - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) diawal Tahun 2023 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515 juta lebih,atas perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana Khairul Amri.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Muhammad Amin melalui Kasi Intelijen Renhard Harve Sembiring didampingi Kasi Pidana Khusus, Mhd. Akbar Sirait dan Tim Penyidik di aula Adhyaksa kantor Kejari Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Seirampah, Rabu (4/1/2023).

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan negara yang diserahkan ke Kadis PUPR Pemkab Sergai,Johan Sinaga dan akan disetorkan ke kas daerah," jelas Kajari Sergai M Amin melalui Kasi Intel Renhard.

Selanjutnya, Renhard menjelaskan, dalam perkara ini, awalnya terpidana Khairul Amri disebut-sebut sebagai Direktur CV Duta Cahaya Deli (DCD), yang memenangkan salah satu tender proyek di Dinas PUPR Sergai Tahun 2017,dengan pagu anggaran Rp 13,4 miliar lebih dan pengerjaannya selama 150 hari kerja.

Namun, lanjutnya, terpidana ternyata diketahui hanya menyewa perusahaan tersebut dan memberikan komisi sebesar 1,5 hingga 2 persen dari keuntungan yang diterimanya kepada perusahaan yang disewanya.

"Kemudian, pekerjaan tersebut dipin dah tangankan dan  dilaksanakan sepenuhnya oleh Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ)," papar Kasi Intel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BPK RI perwakilan Sumut, lanjut dikatakan Renhard ternyata mengendus adanya 4 item pekerjaan peningkatan ruas jalan di wilayah Desa Matapao, Kecamatan Telukmengkudu, yang tidak sesuai kontrak yaitu pengerjaan agregrat kelas A dan B, lapis AC-WC serta AC-BC. 

Entah ada konspirasi atau kesilapan, ternyata Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) malah menyatakan pekerjaan dimaksud seolah-olah sudah selesai 100 persen.

Dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan, Khairul Amri terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Khairul Amri telah menjalani hukumannya selama 1 tahun di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," pungkas mantan Kasi PB3R Kota Tanjungbalai itu.

Sementara itu, Kadis PUPR Sergai Johan Sinaga menyampaikan terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Kejari Sergai yang mampu memulihkan keuangan negara di awal tahun 2023 ini.

"Saya berharap, ke depannya kinerja Kejaksaan Sergai semakin mantap dan profesional, dalam menangani berbagai perkara, terutama di bidang korupsi," katanya.

Memperjelas hasil TGR (Tanda Ganti Rugi) dari proyek jalan berasal dari anggaran APBD Tahun 2917 ini, Kadis PUPR Sergai, Johan Sinaga ketika dikonfirmasi langsung dikantornya mengatakan, jumlah uang ganti rugi sebesar Rp 515 juta lebih itu, diberikan pihak Kejari Sergai dalam beberapa tahap,untuk dikembalikan ke Kas Daerah. 

"Jadi,sampai hari ini yang sudah kami terima dari pihak Kejari Sergai,untuk penggantian kerugian nega ra dari proyek tersebut sebesar tersebut," katanya.

"Dan untuk ini, tentunya mewakili Pemkab Sergai kita berikan apresiasi buat Kejari Sergai,apalagi saat itu saya belum menjabat Kadis PUPR", tandas Johan. (Biets)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->