|

Mahkamah Agung “Diskon” Hukuman Bandar Sabu-sabu Labuhanbatu Man Batak, Ini Alasannya..!!

Editor: Admin
 BD Sabu Labuhanbatu Irman Pasaribu alias Man Batak


METROINDO.ID
| JAKARTA -
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman bandar narkoba asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, Irman Pasaribu (43) alias Man Batak dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Jeratan itu diringankan dengan maksud memberikan kesempatan Man Batak memperbaiki perilakunya.

Seperti dilansir detik, Selasa (24/1/2023) berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, putusan kasasi ini hanya menyangkut perubahan masa hukuman yang dijatuhkan. 

Majelis Hakim dalam perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Desnayeti M. Adapun anggotanya Hakim Agung Yohanes Priyana dan Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 482/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 27 April 2022 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap tanggal 22 Februari 2022 tersebut mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000, (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” demikian tertulis dalam berkas putusan bernomor 5569 K/Pid.Sus/2022 tersebut.

Majelis menilai berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis, perbuatan pria yang lebih dikenal dengan panggilan Man Batak itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Karena itu majelis hakim sependapat dengan putusan bersalah yang telah dikeluarkan pada pengadilan di tingkat pertama maupun tingkat banding.

Namun meski begitu, majelis hakim kasasi tidak sependapat dengan masa hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding. Alasannya Man Batak perlu diberikan kesempatan untuk memperbaiki prilakunya.

“Bahwa namun demikian, terlepas dari alasan pemohon kasasi I/penuntut umum dan pemohon kasasi II/terdakwa yang tidak dapat dibenarkan, putusan judex facti perlu diperbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan terdakwa memperbaiki perilakunya,” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Dalam kasusnya ini, selain didakwa dengan pasal narkotika, Man Batak juga didakwa dengan pasal pencucian uang. Adapun putusan terkait dakwaan pencucian uang ini ialah perampasan terhadap beberapa harta benda milik Man Batak.

Harta itu dirampas karena terbukti berasal dari peredaran narkoba. Harta tersebut antara lain terdiri dari:

Uang sebesar total Rp 435 Juta di dua rekening bank. Dua unit mobil yaitu Jeep Wrangler dan Mitsubishi Xpander. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 788 meter persegi.

Kemudian tanah pertanian di lima lokasi dengan luas total 97.000 meter persegi (9,7 hektar). Tanah pertapakan di dua lokasi seluas total 754 meter persegi.

Sebelumnya Irman Pasaribu alias Man Batak ditangkap polisi saat sedang melintas bersama supir dan istrinya di Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, pada 9 Januari 2021 silam. Dari mobil yang dikendarainya itu polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram.

Sabu yang baru dibelinya dari Riau itu, rencananya akan dibawa ke Labuhanbatu untuk diedarkan. Sebelum tertangkap Man Batak adalah bandar narkoba yang tersohor di Labuhanbatu. Dia diketahui telah lama melakoni bisnis haramnya tersebut.

Atas dasar itulah Polda Sumut kemudian menjerat Man Batak dengan undang-undang TPPU (Tindak pidana pencucian uang, saat menangani perkara ini. Alasannya karena kegiatan ilegalnya ini telah menghasilkan banyak harta bagi Man Batak.

“Ini untuk kali kedua Polda Sumut mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika. Orang boleh dihukum, orang boleh meninggal, orang boleh apa saja. Kalau dia masih kaya, itu tidak berdampak sistemik. Tapi, hari ini kita bisa tunjukkan bahwa Polda Sumut profesional dalam penanganan perkara,” kata Kapolda Sumut ketika itu, Irjen Martuani Sormin, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/02/2021).

Dalam kesempatan itu, Sormin mengatakan polisi menyita sejumlah uang milik Man Batak yang tersimpan di beberapa rekening, serta mobil dari berbagai merk. Selain itu polisi juga menyita 14 sertifikat tanah maupun bangunan yang berlokasi di berbagai tempat. (*)


Editor: HERI PRASETYA

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->