|

Terjerat Kasus TPPU P19, Pekan Depan Perkara Bos Judi Apin BK Dilimpahkan ke PN Medan

Editor: Admin
Apink BK saat digiring petugas


METROINDO.ID
| MEDAN -
Berkas perkara judi online di Komplek Cemara Asri, dengan tersangka Apin BK alias Jonni akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Iya segera dilimpahkan," jawab Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023) siang.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu, paling cepat berkas bos judi online Apin BK itu dilimpahkan pekan depan dan bisa saja pekan ini.

"Yang pastinya akan segera kita limpahkan, paling lama Minggu depan agar segera diproses," ucapnya.

Sementara, Kejatisu telah mengembalikan berkas perkara (P-19) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Apin BK alias Jonni untuk dilengkapi kembali penyidik Polda Sumut.

Menurut Yos, pengembalian berkas tersebut dikarenakan masih ada yang belum lengkap baik formil maupun materil.

"Berkas sudah dipelajari Tim JPU dan diberi petunjuk oleh Tim Jaksa Peneliti yang sebelumnya sempat di P-19. Namun berkas tersebut masih ada yang belum lengkap baik formil maupun materil, makanya dikembalikan," sebut Yos.

"Berkas judi dan pencucian uang dalam penuntutan terpisah," jelas Yos lagi.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH mengatakan, bahwa Apin BK dijerat dengan Pasal 27 ayat 2  jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (MI/Zul)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->