![]() |
| Truk tangki ukuran 16 Ton masuk kedalam gudang |
METROINDO.ID | MEDAN - Diduga gudang berpagar seng keliling tempat pengoplosan BBM ilegal di jalan Taucit, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, bebas beroperasi dan tak tersentuh hukum.
Tingginya kejahatan jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa izin di Wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan masih terus terjadi.
Kali ini kejahatan dugaan penyelewengan dari stasiun umum BBM subsidi jenis Solar yang disalah gunakan oleh para Mafia dan akan diperuntukkan kepada masyarakat luas.
Pantauan METROINDO.ID, Jumat (7/7/2023), terlihat penyelewengan tersebut diduga dari truk-truk tangki merek Pertamina Biru putih kapasitas 16 dan truk tangki ukuran 5 ton BK 84** FS masuk dan keluar dari gudang. Kemudian yang memasarkan harga industri dari mobil box yang telah dimodifikasi dan diarahkan masuk ke sebuah gudang yang diduga terletak di jalan Taucit, Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan itu.
Salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan bahwa mobil truk tangki merek Pertamina yang memasarkan harga industri dan mobil box yang telah dimodifikasi membeli ke setiap stasiun umum SPBU yang ada kerjasama, tangkinya sering masuk ke lokasi gudang di jalan Taucit tersebut.
“Kalau mobil truck tangki warna Biru Putih Pertamina BK 84** FS sering masuk untuk menggangkut BBM subsidi untuk di pasarkan harga industri bang. Terus mobil box yang telah di modifikasi juga sering masuk terus keluar lagi. Itu kayaknya melangsir mereka bang,” Ujar Sumber.
Dimana, sumber membeberkan bahwa dalam perhari usaha mereka bisa mengepul sekira ber ton/sehari BBM jenis Solar BBM subsidi dan tambah minyak tanjung pura.
“Dalam perhari, mereka bisa mengumpulkan ber ton-ton BBM subsidi dari SPBU jenis solar dan oplos minyak masak tanjung pura untuk dipasarkan keindustri disegala penjuru yang membutukan seperti di Gabion Belawan untuk kapal bot,” katanya lagi.
Dilokasi juga terlihat bahwa ada beberapa truk – truk tangki Merek Pertamina dan beberapa unit mobil box yang telah termodifikasi tangkinya masuk ke lokasi tersebut.
Diminta agar pihak kepolisian Polda Sumatera Utara, khusus nya pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus), segera mengusut tuntas peredaran dugaan jual beli BBM subsidi jenis Solar dioplos dengan minyak masak tanjung pura dipasarkan kembali keindustri digudang jalan Taucit Medan Marelan dengan menggunakan izin agen resmi Pertamina dinilai telah merugikan Negara diatur dalam Pasal 55 uu No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan dan berbunyi, "Barang siapa yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi di Acam pidana 6 tahun penjara dan denda 60 Milyar Rupiah”.
"Diduga melalukan tidak pidana pemalsuan BBM yang tidak sesuai kualitas Pertamina", cetus nya.
Terpisah, Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Teddy Marbun ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti dan meminta agar wartawan mengirimkan titik kordinat lokasi.
"Terima kasih info nya ndra, akan segera kami lidik dan mohon kirimkan titik kordinatnya atau sharelok," ujarnya singkat. (MI/Hen)
