METROINDO.ID | MEDAN - Pelaku penganiayaan terhadap Syahrizal Zai (33), dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pada sidang ke 9, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labuhan Deli, Rabu (30/04/2025).
Mendengar tuntutan JPU tersebut sangat ringan, korban Syahrizal Zai sangat kecewa atas tuntutan JPU kepada terdakwa, padahal penganiayaan yang dialami korban luka berat.
Tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor perkara 332/Pid.B/2025/PN Lbp. Menyatakan terdakwa HERDIANTO Als. KAKANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana dalam surat Dakwaan Tunggal.
Padahal sudah diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke-2, yang bersalah diancam, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
Syarizal Zai juga meyesal kan tuntutan jaksa tersebut, dan hari ini diputus hanya 9 bulan, ia mengatakan putusan tersebut tidak membuat efek jerah terhadap pelaku penganiaayaan dengan kekerasan apalagi dilakukan secara bersama sama, ia menduga Jaksa dan Kacab Labuhan Deli ada kongkalikong terima upeti dari terdakwa.
"Saya sangat kecewa melihat penegak hukum di Negeri ini, saya menduga seperti ada kongkalikong di persidangan ini, Kami tidak akan tinggal diam, kami akan demo Kejaksaan Cab Labuhan Deli menuntut keadilan, agar oknum jaksa yang nakal tersebut tidak semena-mena natinya kepada masyarakat pengais keadilan, dan kami akan melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), karena dugaan kami oknum jaksa tersebut menerima upeti dari para terdakwa, makanya tuntutan nya cuma 1 tahun 2 bulan dan divonis 9 bulan oleh hakim, dimana letak keadilan di Negeri ini, kalau lah di penegak hukum (Kejaksaan) sudah tidak netral lagi dalam melakukan tuntutan", ujar Syahrizal Zai dengan wajah kecewa saat ditemui wartawan.
"Selama sidang berlanjut saya hanya dihadirkan sekali saja, saya meminta kepada Kajari Deli Serdang dan Kajati Sumut untuk memeriksa Kacab Labuhan Deli dan Jaksa Marthin Pardede, SH," ungkap Syahrizal Zai kepada awak media," sambung Syahrizal Zai.
Selain itu, Jaksa Marthin Pardede, SH saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban.(MI/Heri.P)