|





Pimpinan DPRD Medan dan Komisi III Cecar Dirut PUD Pasar

Editor: Admin


METROINDO.ID | ​MEDAN – Suasana di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Medan mendadak tegang pada Senin (13/4/2026).

Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, S.H., bersama jajaran anggota Komisi III melayangkan kritik tajam dan mencecar Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, SE, M.Si., terkait kebijakan strategis yang dinilai tidak tepat sasaran.

​Ketegangan bermula saat Dewan mempertanyakan langkah Dirut PUD Pasar yang melakukan pergantian penjaga malam di sejumlah pasar tradisional. Kebijakan ini dianggap memicu suasana tidak kondusif di lapangan dan melenceng dari prioritas utama perusahaan daerah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menyayangkan sikap Dirut yang seolah mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan lalu. Menurutnya, rekomendasi dewan jelas meminta evaluasi kinerja demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan melakukan bongkar pasang personel di lapangan.

​"Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu yakni mengevaluasi kinerja guna peningkatan PAD? Kok malah melakukan kebijakan memutus kontrak dengan pihak ketiga sebagai jaga malam di pasar," tandas Salomo dengan nada tegas.

​Salomo menekankan bahwa tugas utama Dirut adalah menambah PAD sembari menjaga kondusivitas pasar. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan strategis dikoordinasikan terlebih dahulu untuk menghindari kekisruhan di area publik yang padat aktivitas.

​Senada dengan Salomo, Wakil Ketua DPRD Medan Hadi Suhendra menilai pergantian penjaga malam yang diduga melibatkan "orang dekat" Dirut adalah langkah yang sangat tidak tepat. Ia meminta proses evaluasi dilakukan secara transparan dengan tolok ukur kesanggupan menaikkan pendapatan.

​Hadi pun meminta Dirut PUD Pasar berhenti berfokus pada hal-hal kecil dan mulai berani mengambil alih pengelolaan aset besar yang selama ini "bocor" atau tidak optimal, salah satunya adalah Aksara KUPI (eks Pasar Aksara).

​"Jangan hal kecil dimainkan, hal besar tutup mata. Dengan nilai kontrak Rp 500 juta dalam 5 tahun dari Aksara KUPI, itu dinilai terlalu kecil. Lebih bagus dikelola sendiri oleh PUD Pasar supaya PAD lebih besar. Kami tunggu keberanian Dirut mengejar itu," cetus Hadi Suhendra.

Menghadapi cecaran pertanyaan tersebut, Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan, yang tampak kurang percaya diri sepanjang rapat, akhirnya menyatakan kesiapannya untuk menjalankan saran dari para legislatif. Ia berjanji akan mengkaji ulang nilai kontrak pihak ketiga di Aksara KUPI hingga opsi pengambilalihan aset.

​"Ini akan kami diskusikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kami berharap tetap mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Medan dalam melakukan pembenahan ini," pungkas Anggia.

​Rapat ini diakhiri dengan peringatan keras dari dewan agar PUD Pasar segera menunjukkan progres nyata dalam peningkatan PAD dalam waktu dekat tanpa menciptakan kegaduhan di lingkungan pedagang. (MI/Heri.P)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->