|





Residivis Pencurian Sepeda Motor di Medan Deli Kembali Masuk Bui

Editor: Admin
Resedivis kembali masuk penjara 

METROINDO.ID | LABUHAN – Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. 

Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang merupakan residivis kambuhan, diringkus petugas di kawasan Medan Marelan. Selasa dini hari (12/5/2026).

Kronologi Kejadian

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, (30/4/2026), sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. KL. Yos Sudarso Gg. Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memantau situasi rumah korban yang sepi dan minim penerangan. 

Melihat sebuah sepeda motor yang tidak terkunci stang, tersangka kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh 100 meter menuju arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. 

Heri Bagong diamankan pada Selasa, (12/5/2026), sekitar pukul 01.10 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi, yaitu 2 buah kunci T dan ⁠1 buah kunci pas beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Rekam Jejak Kriminal

Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum, di antaranya:

Pada Tahun 2013 pelaku divonis 3 tahun dalam Kasus pencurian mobil. Kemudian Tahun 2019, pelaku di vonis 3 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dan ditahun 2026 ini pelaku berurusan dengan hukum kembali, dengan kasus pencurian kenderaan bermotor (Ranmor).

"Motor hasil curian itu dijual kepada seorang perantara berinisial K di daerah Mabar seharga Rp800.000,-. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan pribadi," kata Kapolsek Labuhan AKP D Raja Napitupulu.

Pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan (3C).

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraannya.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terutama mereka yang memiliki riwayat kriminal berulang kali,” tegas Raja didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf g dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->