|

DPRD Medan Soroti Besaran Sewa Ruko di Kesawan Tidak Sebanding Dengan PAD

Editor: Admin



METROINDO.CO.ID | MEDAN - DPRD Medan Persoalkan Besaran Sewa Ruko di Kawasan Petisah Tak Sebanding Dengan PAD. Sewa capai Rp60 juta sedang kan ke Kas Daerah cuma Rp 1 tuta per tahun. Hal ini terungkap dalam Rapat Pembahasan LKPJ (Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban) Walikota TA 2020.


Disoroti pengelolaan aset daerah untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain masih banyaknya aset Pemko Medan yang terlantar. 


Anggota Pansus LKPj dari Fraksi Partai Gerindra Haris Kelana Damanik, ST mempertanyakan sebagian ganti rugi sudah dibayarkan tetapi ada yang masih tertahan padahal sudah beres berkas pembayaran.


"Kenapa ada sebagian ganti rugi sudah dibayar namun masih tertahan, padahal semua berkas sudah beres pembayarannya, kenapa itu bisa terjadi," ucap Haris dalam rapat pembahasan bersama Kaban PKAD T Sofyan. Selasa (13/4/2021) di Ruang Banggar DPRD Medan.


Menanggapi hal itu, Sofyan didampingi Kabid Aset Daerah Ismayadi mengatakan akan memperhatikannya dan soal pembayaran ganti rugi tinggal pencairan saja.


"Kami akan memperhatikan anggota apalagi soal pembayaran ganti rugi agar mempermudah pencairannya," katanya.


Sementara, anggota Pansus LKPj dari Fraksi Partai Nasdem Antonius Devolis Tumanggor, SSos mempertanyakan sewa menyewa ruko ruko di kawasan Jalan Nibung Medan Petisah yang mencapai Rp50 juta- Rp60 juta, sementara masuk kas daerah cuma Rp1 juta per unit.


“Tolong dijelaskan, kenapa hanya Rp1 juta masuk kas daerah sementara sewanya puluhan juta. Ini ada apa, koq gak ada upaya Pemko Medan mengelolanya secara serius”, ujar Antonius Tumanggor.


Pertanyaan itu langsung dipertegas Ketua Pansus LKPj Walikota TA 2020 Roby Barus, SE, MAP untuk menjelaskan hal tersebut.

 

Sofyan mengakui memang masih ada aset daerah belum tertata dan dimanfaatkan untuk peningkatan PAD.


Menyangkut ruko-ruko di kawasan Petisah diakuinya yang disetorkan ke kas masih minim yang disesuaikan dengan NJOP tanah.


Soal besaran sewa menyewa ruko di kawasan Petisah diurus notaris dan Pemko Medan tidak mencampurinya.


Namun ke depan, Sofyan mengatakan akan bisa menaikkannya jika Ranperda NJOP dan Sewa Aset Daerah disahkan dewan. "Ranperdanya sudah masuk ke dewan," ujarnya.


Anggota dewan lainnya, Wong Chun Sen, Edi Sahputra dan Dedy Aksyari Nasution dan Syaiful Ramadhan juga menyoroti tidak maksimalnya pengelolaan aset daerah.


Misalnya, Wong Chun Sen mempertanyakan status bangunan 2 unit di Jalan Pembangunan yang sampai saat ini tidak difungsikan. Juga pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Asam Kumbang Medan Sunggal yang pembayarannya sarat ‘ketidakadilan’.


Dedy Aksyari menyoroti lahan di Medan Denai yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga semisal sarana olah raga namun saat ini tidak terurus. Dan Sofyan menanggapinya akan segera menurunkan tim ke lapangan.


Sofyan dalam kesempatan itu juga memaparkan bahwa realisasi anggaran BPKAD tahun lalu hanya 41 persen dari 8 program dan 42 kegiatan. Itu terkendala karena refocusing anggaran demi penanggulan pandemi Covid-19. (Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->