|

Tak Mampu Beli Minyak Industri, Pengusaha Kapal di Gabion Belawan Diduga Beli BBM Blackmarket

Editor: Admin
Mobil pickup diduga angkut BBM Ilegal saat mengisi minyak ke Kapal


METROINDO.ID
| BELAWAN - 
Diduga dengan tidak mampu nya para pengusaha Kapal untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) Industri dengan harga yang cukup besar, jadi dengan berbagai para pengusaha 'nakal' di Gabion Belawan tersebut diduga membeli BBM Ilegal (Blackmarket) agar bisa mendapatkan BBM Solar dengan harga yang murah, supaya bisa mendapatkan keuntungan lebih besar.

Para pengusaha nakal tersebut diduga bekerja sama dengan cukong (mafia) BBM Ilegal agar bisa memasok kan BBM di gudang-gudang yang ada di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan.

Aparat penegak hukum (APH) dari TNI-Polri khususnya Polres Pelabuhan Belawan diminta merazia Bahan Bakar Minyak (BBM) solar diduga ilegal yang dipasok oleh mafia melalui pintu utama Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan.

Pasalnya, pantauan wartawan di lapangan, Jumat (31/3/2023), lalu ada berapa unit angkutan tangki transportir muatan ribuan liter BBM solar datang dan keluar melalui pintu utama PPSB tersebut.

Diketahui tangki biru putih transportir tersebut ada yang bermuatan 5.000 liter bahkan 16.000 liter BBM solar menggunakan plat nomor polisi warna hitam dan warna kuning dengan rutin beroperasi di Gabion Belawan. 

Truk Tangki angkut BBM Ilegal saat mengisi disalah satu gudang di Gabion Belawan


Terlihat sangat jelas, banyak kapal kapal ikan di dalam kawasan PPSB tidak melaut akibat sulit mendapatkan surat rekomendasi BBM solar bersubsidi.

Menurut informasi yang dihimpun, BBM solar diduga ilegal tersebut hasil olahan siong minyak ‘kencing’ yang dilakukan sejumlah mafia BBM. Kemudian dipasok ke dalam PPSB untuk kebutuhan bagi kapal-kapal ikan.

Oleh karena itu, petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dapat mengungkap praktek penyalahgunaan BBM solar didalam kawasan PPS Belawan, Medan Sumatera Utara. Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Sementara aksi penjualan minyak siong oleh sejumlah mafia di kawasan PPSB Gabion sudah lama berlangsung. Namun sulit ditindak, lantaran diduga oknum penegak hukum banyak yang terlibat melindungi para mafia BBM. 

“Kalau penegak hukum mau dan serius, maka sebentar saja menindak penjualan minyak siong ini. Namun sudah menjadi rahasia umum diduga banyak oknum penegak hukum terlibat melindunginya,” cetus sumber yang ingin namanya tidak ditulis di media.

Terkait BBM solar ilegal di Gabion, dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua mengatakan, agar wartawan konfirmasi langsung ke pihak Humas.

"Langsung ke kasi humas aja ya," kata nya singkat.

Terpisah, Dirkrimsus Poldasu Kombes Pol Teddy JS Marbun yang baru dilantik ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut akan segera menindaklanjuti.

"Ok, trima kasih infonya ndra, mohon info alamat lengkap dan data-data nama gudang nya agar segera kami tindaklanjuti," tegas mantan Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri itu. (MI/*)


Penulis : Hendra

Editor : Heri Prasatya

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->