![]() |
| Mobil tangki biru putih saat masuk ke gudang di Jalan Jatirejo, Desa Sampali Percut Seituan. (Foto: Ist, Dok Metroindo) |
METROINDO.ID | DELISERDANG - Sebuah gudang berkedok tempat parkiran truk yang berada di Jalan Jatirejo Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang diduga dimanfaatkan seseorang berinisial WL menjadi lahan bisnis ilegalilegal, terkesal kebal hukum.
Pasalnya, Manfaat izin usaha truk tangki Biru Putih diduga milik WL yang merupakan mitra resmi Pertamina sebagai agen penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM), dugaan untuk mengkelabui aparat penegak hukum (APH) dan ke sejumlah industri terlihat parkir ditempat tersebut.
Dari pantauan di lokasi,terlihat jelas mobil tangki berwarna biru putih diduga milik “WL” masuk ke dalam gudang yang disinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM subsidi dan minyak asal Peureulak Aceh.
Kondisi ini menimbulkan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memperlancar praktik bisnis ilegal dengan memanfaatkan izin resmi Pertamina.
Dari informasi yang dihimpun Metroindo, Kamis (22/1/2026), menyebutkan sejumlah agen penyalur BBM industri kerap melakukan kecurangan dalam distribusi.
Untuk mengelabui petugas, para agen memanfaatkan Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina Patraniga untuk memasok BBM industri yang diduga oplosan.
BBM ilegal yang diterima secara sah kemudian diganti dengan campuran yang tidak sesuai standar, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Mobil tangki berwarna biru putih dengan perkiraan kapasitas sekitar 24.000 liter (24 Ton), Mobil truk dan mobil Box juga sering keluar masuk gudang tanpa plang nama hampir setiap hari.
Seorang narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan mengungkapkan bahwa gudang tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial WL, keturunan Tionghoa.
"Solar itu diduga berasal dari beberapa SPBU di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan. Diangkut pakai mobil box atau sejenisnya, hampir setiap hari masuk ke gudang itu bang," terang sumber.
Aktivitas tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan dan distribusi BBM solar subsidi secara ilegal, yang jelas merugikan negara dan masyarakat.
Untuk memutus mata rantai peredaran BBM oplosan, langkah tegas aparat sangat diharapkan khususnya Polda Sumut, Polrestabes Medan dan BAIS TNI dalam mencegah penyalahgunaan izin penyaluran BBM ilegal, salah satunya di Jalan Jatirejo Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Hingga berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Utara belum menunjukkan langkah konkrit untuk menghentikan praktik penimbunan minyak subsidi dan pengoplosan BBM ilegal yang diduga memanfaatkan izin resmi diduga milik “WL”.
Padahal sesuai UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 ,00.(enam puluh miliar rupiah). (MI/Hendra)
