![]() |
| Truk fuso saat mengisi BBM Solar Subsidi berjam-jam di SPBU Hamparan Perak. (Foto: Ist, Dok Metroindo) |
METROINDO.ID | HAMPARAN PERAK - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara.
Pasalnya, SPBU 14.203.1109 yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Hamparan Perak disorot publik setelah diduga melayani pengisian solar subsidi dalam jumlah besar kepada kendaraan yang tidak layak. Kamis (5/2/2026).
Peristiwa tersebut terungkap saat awak media yang melintas di lokasi melihat langsung sebuah truk fuso dan Mobil Box L300 terparkir cukup lama di area pengisian solar subsidi.
Lamanya waktu pengisian memicu kecurigaan, lantaran dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan pengambilan solar subsidi dalam jumlah besar.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang Pria sekitar 30 tahun yang mengaku sebagai sopir tersebut menyebutkan bahwa solar yang di isi merupakan milik seseorang yang disebut-sebut sebagai mantan Anggota DPRD Medan dan diawasi oknum TNI.
Pernyataan ini kian menguatkan dugaan bahwa BBM subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi konsumen yang semestinya, seperti nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil.
Kecurigaan awak media semakin bertambah karena proses pengisian BBM tidak sepenuhnya dilakukan oleh petugas SPBU.
Terlihat seorang pria lain yang tidak mengenakan atribut resmi SPBU turut membantu proses pengisian.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kerja sama antara oknum SPBU dengan pihak tertentu.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, pria tersebut justru menghindar dan enggan memberikan penjelasan.
![]() |
| Truk Fuso dan Mobil Box terparkir diduga sedang mengisi BBM Solar Subsidi |
Pengamat Hukum
Menurut Pengamat Hukum Tri Dharma Setiawan SH MH ketika dimintai tanggapan nya terkait SPBU nakal menegaskan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat kecil.
“Solar subsidi itu hak rakyat kecil, bukan untuk ditimbun atau dijadikan ladang bisnis oleh mafia BBM. Jika dibiarkan, ini bentuk kejahatan yang nyata,” ujarnya.
Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) ditegaskan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken atau dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
"Selain itu, Pasal 56 KUHP mengatur bahwa pihak yang dengan sengaja membantu terjadinya tindak pidana dapat dipidana," tandas Advokad senior di Sumut itu.
Baru-baru ini sekitar, Sabtu (31/1/2026), lalu juga sempat viral dan beredar video pengisian BBM Solar Subsidi menggunakan Truk Fuso yang didalam nya berisikan beberapa Baby Tank (Piber) ukuran 1 ton.
Ironis nya, saat masyarakat umum ingin mengisi BBM solar subsidi oleh operator dibatasi hanya Rp 200 Ribu, meski lengkap barcode dan nomor plat yang resmi.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria mencoba menaiki (manjat) ke truk Fuso dan terlihat dalam truk Fuso yang ditutupi terpal itu terdapat beberapa baby tank ukuran 1 ton.
SPBU Hamparan Perak Pernah Disegel
![]() |
| SPBU dipasang Polisi Line |
Padahal sebelumnya, SPBU tersebut pernah disegel petugas Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut). Diduga selewengkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jumat (31/1/2020), lalu.
Dipimpin Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Jenda Sitepu, dilakukan saat operasi tangkap tangan dengan menggerebek di SPBU tersebut.
"Bandal kali pemilik SPBU itu, padahal sekitar 5 tahun yang lalu tahun 2020, pernah digrebek dan tangkap tangan sama petugas dari Ditpolair Poldasu dan sempat tutup karena disegel sama polisi," kata warga sekitar.
Mobil truk, pickup dan mobil - mobil mewah seperti Pajero, Fortuner dan Inova Reborn juga sering antri saat mengisi di SPBU tersebut.
"Modus yang dilakukan SPBU itu dengan cara menjual BBM jenis solar subsidi didistribusikan dari pompa SPBU ke mobil yang sudah dimodifikasi untuk dijual kembali dengan harga industri," Ucap warga lainnya.
Masyarakat kini mendesak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawanuntuk tidak tutup mata dan segera melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas diminta dijatuhkan kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengelola SPBU.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU 14.203.1109 maupun Pertamina belum memberikan pernyataan resmi. (MI/Hendra)


