|

Diduga Sekdes Campur Tangan Serobot Tanah Warga di Desa Helvetia

Editor: Admin


METROINDO.ID | LABUHANDELI - Mafia tanah diduga menyerobot tanah di lahan seluas 5.600 M2 di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang. Warga menduga penyerobotan tanah tersebut diduga campur tangan Sekretaris Desa Komarudin.

“Kenapa tanah yang sudah dikuatkan hasil putusan PTUN dan Mahkama Agung, bisa dikeluarkan sertifikat. Kami menduga ada mafia tanah yang ingin menguasai lahan milik kami,” teriak Andiko saat melakukan aksi di Kantor Camat Labuhandeli, Rabu (28/12/2022).

Puluhan warga tersebut datang dengan membawa spanduk bertuliskan ‘usut tuntas perangkat desa dan petinggi Kecamatan Labuhandeli yang terlibat jaringan Mafia tanah’. 

Warga bagian dari ahli waris tanah atas nama Merawati meminta pertanggungjawaban Sekdes Helvetia diduga terlibat menandatangani sertifikat tanah yang telah dikeluarkan.

“Kami mendengar, SHM yang diterbitkan atas nama Rakio dengan menyerobot tanah kami yang kini sisanya 3.555 M2 dari luas 6.500 M2, telah didanai oleh mafia tanah. Anehnya, kenapa Sekdes bisa menandatangani SHM di atas tanah yang masih milik orang lain,” kesal Andiko.

Kuasa Hukum masyarakat, Ardianto, mengatakan saat ini pihaknya mempertanyakan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rakio yang secara tiba-tiba terbit diatas tanah milik kliennya yang dikeluarkan oleh pihak perangkat desa.

“Kita mempertanyakan dasar awal Rakio itu bisa mengeluarkan sertifikat itu apa. Bahkan Sekdes dan Kades Helvetia membenarkan sudah mengeluarkan surat penguasaan fisik di tahun ini. Namun alasan mereka lampiran pertinggalnya tidak ada,” ucap Ardianto.

Dikatakannya, mereka merasa keberatan atas terbitnya SHM tersebut, dikarenakan luas tanah di sertifikat hak milik tersebut telah masuk ke areal tanah milik kliennya. 

Ke depannya, kata Ardianto, mereka akan melakukan upaya hukum ke Poldasu, Kejatisu, dengan melakukan gugatan terhadap sertifikat yang sudah terbit tersebut.

“Kami ke depan akan melakukan upaya hukum dengan menggugat SHM yang sudah terbit tersebut, kami akan menyurati Poldasu dan Kejatisu atas penyerobotan tanah ini,” tuturnya.

Sekretaris Desa Helvetia, Komarudin, membenarkan bahwa sertifikat yang diterbitkan atas nama Rakio telah menimpa tanah milik warga. 

“Kita akan cari solusinya untuk mencari berkas lain yang mendukung. Kita akan membalas surat keberatan warga tersebut,” katanya. (MI/Hen

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->