![]() |
| Kantor Perumda Asahan. |
METROINDO.ID | KISARAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Zainal. Aripin Sinaga diduga menerima gaji atau insentif sebanyak jutaan rupiah dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Silau Piasa (TSP). Hal ini telah memicu pertanyaan dan keheranan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pemberian gaji atau insentif itu dinilai tidak tepat sasaran. Sebab, Sekda sudah menerima gaji dari negara namun masih menerima dari Perumda Air Minum.Untuk itu, Gerakan Mahasiswa Pemuda Peduli Reformasi (Gemppar) Asahan akan melaporkan Sekda dan Dirut PDAM TSP ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini dikatakan oleh Ketua Gemppar Asahan,Raihan Panjaitan kepada wartawan, Senin (19/1) di Kisaran. Menurutnya, gaji atau insentif tersebut diberikan kepada Sekda Asahan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya dalam mengembangkan Perumda Air Minum TSP. Namun, banyak pihak yang mempertanyakan besarnya jumlah gaji intensif yang diberikan.
"Mengapa Sekda Asahan menerima gaji/insentif sebanyak jutaan dari PDAM Tirta Silau Piasa? Apakah ini tidak bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sekda dinilai telah melanggar mal admintrasi," ujar Raihan Panjaitan.
Pertanyaan lain yang muncul adalah tentang kriteria dan proses penentuan gaji/insentif tersebut. Apakah ada proses seleksi yang transparan dan adil, atau apakah gaji/intensif tersebut diberikan secara langsung tanpa proses yang jelas?
"Direktur PDAM Tirta Silau Piasa belum memberikan komentar resmi tentang hal ini. Namun, banyak pihak yang berharap agar pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang gaji atau insentif yang diberikan kepada Sekda Asahan," kata Raihan.
Dalam konteks ini, masyarakat Kabupaten Asahan berharap agar pemerintah daerah dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa keuangan daerah digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kajian hukum terkait Sekda Kabupaten Asahan yang menerima gaji/insentif lebih kurang sebanyak jutaan dari Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa Kabupaten Asahan, menimbulkan beberapa pertanyaan.
Pertama, kata Raihan Panjaitan, perlu dilihat apakah Sekda Asahan termasuk sebagai pejabat publik atau tidak. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menyatakan bahwa pejabat daerah yang dapat menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewasa) adalah mereka yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Kedua, tambah Raihan Panjaitan,perlu dianalisis apakah pemberian gaji/insentif tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, perlu dilihat apakah ada peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji/insentif kepada pejabat daerah yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di BUMD.
"Perlu dilakukan kajian lebih lanjut tentang dampak pemberian gaji/insentif tersebut terhadap kinerja Sekda Asahan dan Perumda Air Minum TSP Kabupaten Asahan. Apakah pemberian gaji tersebut dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi, ataukah justru dapat menimbulkan konflik kepentingan?, "tanya Raihan.
Terpisah, Dirut PDAM Tirta Silau Piasa Rusfin Arif SE ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (19/1) tidak dapat ditemui di kantor nya. Pasalnya, pintu kantor BUMD tersebut menggunakan akses hanya bisa masuk khusus karyawan saja. Karena menggunakan fingerprint.
Terpisah,Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga ketika dikonfirmasi wartawan Senin (19/1/2026) sekira pukul 18:10 WIB melalui whatsapp mengaku ada perda yang mengatur gaji dewan pengawas.
"Setahu saya ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur gaji Dewan Pengawas Perumda Air Minum TSP. Namun jumlahnya saya kurang tau," jawab juru Bicara Pemkab Asahan tersebut. (MI/Hendri)
